LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Nurmi Alamsyah resmi dilantik menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan Iskandar Is sisa masa jabatan Tahun 2019-2024, dari Partai Golkar.
Nurmi dilantik pada Rapat Paripurna pada Senin 21 Maret 2022 yang dipimpin oleh Ketua DPRK Rusyidi Mukhtar S.Sos di Gedung DPRK Bireuen yang dihadiri oleh Bupati Bireuen Dr. H. Muzakkar A Gani, Mewakili Kepala Pengadilan Negeri Bireuen, Ketua DPD Partai Golkar, Sekretaris DPRK, Para Asisten, Kepala SKPK, Anggota DPRK dan para tamu undangan lainnya.
Pelantikan Nurmi Alamsyah berdasarkan surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor No. 171.3/1832/2021.
Prosesi pelantikan ini diawali dengan pengucapan sumpah janji oleh Nurmi yang dipandu oleh Rohaniwan Pengadilan Agama Bireuen yang dipandu oleh Ketua DPRK kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan dan penyematan PIN anggota DPRD Kabupaten Bireuen
“Kami mengucapkan selamat kepada Nurmi Alamsyah yang baru saja diambil sumpahnya. Mari kita bekerja bersama-sama untuk memperjuangkan aspirasi rakyat Bireuen dengan terus bersinergi dengan Pemerintah,” ujar Ketua DPRK Rusyidi Mukhtar S.Sos
Katanya, pelantikan ini merupakan langkah awal Nurmi Alamsyah dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat
“Kepada Nurmi yang sudah dilantik agar dapat memahami tugas serta kewajiban dalam menjalankan tugas,” ucapnya
Nurmi Alamsyah berasal dari Dapil 3 dilantik menjadi anggota DPRK sisa masa jabatan tahun 2019-2024 menggantikan Iskandar Is yang meninggal dunia Minggu 31 Oktober 2021 lalu (M. Reza/Red)