LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Penyidik Satpol PP-WH Aceh Timur akhirnya menetapkan oknum Kadis Perikanan inisial SY sebagai tersangka dalam kasus dugaan khalwat.
Setelah melalui berbagai proses penyelidikan dan pemeriksaan, oknum Kadis tersebut yang semula berstatus saksi kini statusnya menjadi tersangka.
Kasatpol WH Aceh Timur Teuku Amran SE, saat dikonfirmasi Lintasnasional.com pada Kamis 11 Juni 2020 membenarkan soal penetapan tersangka terhadap Sy oknum kadis perikanan itu.
“Iya benar dan yang bersangkutan pun sudah mulai didampingi oleh kuasa hukumnya Darwis SH,” ujar pria yang akrab disapa Ampon itu.
Saat ditanyakan lebih lanjut terkait proses hukum selanjutnya, Ampon hanya meminta agar rekan media menghubungi saja kuasa hukum atau pengacara dari masing-masing pihak pelapor dan terlapor yang saat ini menjadi tersangka.
“Silahkan hubungi saja pengacaranya supaya lebih terarah, kami belum selesai pemberkasan jadi belum tepat untuk disampaikan ke masyarakat luas,” demikian kata Kasatpol PP-WH Aceh Timur.
Jika didalami lebih lanjut terkait kasus dugaan khalwat yang melibatkan oknum kadis perikanan Aceh Timur tersebut, maka dapat dipastikan kasus yang telah menjadi sorotan publik ini akan diterapkan prosesi hukuman cambuk sesuai Qanun Jinayah setelah mendapatkan putusan hukum dari pengadilan. (Red)