Iklan Lintas Nasional

Pemerintah Tetapkan Harga Swab Mandiri Maksimal Rp900 Ribu

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan batas maksimal harga tes usap atau swab mandiri sebesar Rp900 ribu.

“Kami dari Kementerian Kesehatan dan BPKP menyetujui ada kesepakatan bersama terkait batas tertinggi harga pemeriksaan swab RT-PCR secara mandiri sebesar Rp900 ribu,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir, dalam konferensi pers secara daring, di Jakarta, Jumat 2 Oktober 2020 seperti dilansir dari Antara.

Ia menyebut batas atas biaya pemeriksaan PCR tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang akan melakukan tes secara mandiri dan tidak berlaku bagi upaya pemeriksaan tes PCR yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan pelacakan kontak erat pasien Covid-19.

Abdul juga menyebut harga tertinggi untuk tes PCR tersebut sudah memperhitungkan berbagai komponen biaya secara cermat. Yaitu, biaya jasa sumber daya manusia baik itu dokter spesialis, pengambil sampel, ataupun pengekstraksi dan pemeriksa sampel.

Selain itu, memperhitungkan harga reagen, harga pembelian dan perawatan alat tes, penggunaan bahan sekali pakai seperti alat pelindung diri (APD) level 3, dan juga biaya-biaya administrasi.

Kementerian Kesehatan selanjutnya akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan di daerah terkait keputusan ini.

Harga tes PCR maksimal Rp900 ribu tersebut baru akan berlaku setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menandatangani surat edaran terkait.

Kadir menerangkan bahwa keputusan pemerintah menetapkan harga maksimal tes PCR sebesar Rp900 ribu demi kepentingan masyarakat dan juga kepentingan fasilitas layanan kesehatan.

Kadir menyebut pengawasan penetapan harga tes PCR di lapangan akan dilakukan oleh dinas kesehatan provinsi dan kabupaten-kota, serta juga dilakukan oleh BPKP.

Deputi Bidang PIP Bidang Polhukam BPKP Iwan Taufiq Purwanto menjelaskan bahwa penetapan harga tertinggi tes PCR ini sudah dilakukan kajian berulang kali baik itu melalui survei di lapangan, hingga diskusi bersama pihak Kementerian Kesehatan.

“Kami melakukan semacam kajian terhadap harga swab tes yang kami lakukan dengan mengumpulkan informasi dan data di 81 fasilitas kesehatan yang tersebar di berbagai provinsi seluruh Indonesia. Kemudian kami lakukan analisis dari data yang kami miliki, dan juga dengan melihat berbagai unsur,” kata dia.

Sebelumnya, sejumlah pihak mendorong agar pemerintah menetapkan harga tes swab mandiri. Harga di berbagai rumah sakit saat ini variatif, tergantung paket dan lokasinya. Namun, rata-rata harganya berada di atas Rp1 juta.

Ketua DPR Puan Maharani menyebut standardisasi harga tes swab itu akan mendorong masyarakat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara mandiri, mengurangi beban negara, sekaligus memudahkan penelusuran kontak.

“Kalau harganya diturunkan tentu saja akan mendorong masyarakat untuk mau melakukan dan tentu saja bisa melakukan tes swab secara mandiri, tanpa perlu kita paksa atau tanpa perlu kemudian dibiayai oleh negara, namun mempunyai kesadaran mencek dirinya untuk melaksanakan tes swab mandiri,” ucap dia, beberapa waktu lalu. (cnn)