Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Peneliti Asing Tanpa Izin Pemerintah Akan Dikenakan Denda hingga Rp4 Miliar

Ilustrasi/Antara

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) mengatakan menyebutkan bahwa peneliti asing yang melakukan kegiatan penelitian di Indonesia tanpa adanya izin akan dikenakan sanksi administratif dan bisa pidana denda paling banyak Rp4 miliar.

Dalam acara virtual Sosialisasi Perizinan Penelitian Asing di Indonesia, Pelaksana Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristek, Muhammad Dimyati mengatakan bahwa hal itu sudah tertuang di UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek).

“Pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan oleh kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi asing dan/atau orang asing wajib memperoleh izin dari pemerintah pusat,” katanya, dilansir dari Antara pada Senin 26 Oktober 2020.

Selain itu, Dimyati juga mengatakan dalam pasal 92 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 disebutkan sanksi administratif berupa pencantuman dalam daftar hitam orang asing yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.

“Di situ dijelaskan secara tegas bahwa siapapun, kalau kita konteksnya bicara peneliti asing, peneliti asing yang datang ke kita wajib memperoleh izin dan ini ada kaitannya dengan sanksi dan siapa yang berikan izin adalah pemerintah pusat,” tuturnya.

Sementara dalam Pasal 93 UU Sisnas Iptek, disebutkan bahwa jika orang asing tersebut kembali melakukan pelanggaran dengan melakukan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia tanpa izin, maka dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp4 miliar. (Red)