LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Penjabat Bupati Bireuen Dr. Aulia Sofyan Ph.D melarang adanya kegiatan Live Musik pada tempat hiburan.
Hal itu disampaikan Pj. Bupati melalui Surat Edaran (SE) bernomor 451/199/2023 pada Jumat 24 Februari 2023 tentang larangan pelaksanaan Live Musik yang ditujukan Pemilik Coffee, Pemilik Hotel, Pemilik Restoran dan Pengelola Tempat Hiburan lainnya.
SE tersebut dikeluarkan berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 12 Tahun 2013 tentang Seni Budaya Hiburan lainnya dalam pandangan Syariat Islam tentang larangan pelaksanaan live musik dalam Kabupaten Bireuen diantaranya
Syair dan nyanyian tidak menyimpang dari aqidah ahlussunnah waljamaah, Syair dan nyanyian tidak bertentangan dengan hukum Islam, Syair dan nyanyian tidak disertai dengan alat-alat musik yang diharamkan seperti bass, piano, biola, seruling, gitar dan sejenisnya,
Selanjutnya Syair dan nyanyian tidak mengandung fitnah, dusta, caci maki dan dapat membangkitkan nafsu syahwat
Kemudian Penyair dan penyanyi harus memenuhi kriteria busana muslim dan muslimah, Penyair dan penyanyi tidak melakukan gerakan gerakan yang berlebihan atau dapat menimbulkan nafsu birahi, Penyair dan penyanyi tidak bergabung/bercampur laki laki dan perempuan yang bukan mahram,
Poin selanjutnya, Penyair dan penyanyi tidak menyalahi kodratnya sesuai dengan jenis kelamin, Penyair dan penyanyi tidak ditonton langsung oleh lawan jenis yang bukan mahram.
Kemudian Kegiatan bernyanyi dan bersyair dilakukan pada tempat dan waktu yang tidak menggangu ibadah dan ketertiban umum, dan Penonton hiburan tidak bercampur dengan laki laki dan perempuan yang bukan mahram (M. Reza)