Poltabes Medan “Rebus” 35 Kilogram Sabu Hasil Tangkapan

LINTAS NASIONAL – MEDAN, Polrestabes Medan memusnahkan narkoba jenis sabu – sabu seberat 35 kilogram (Kg) dengan estimasi harga senilai Rp 35 miliar di Markas Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut), Jumat 12 Juni 2020.

Pemusnahan barang bukti asal Tiongkok itu dilakukan kepolisian dengan disaksikan pihak kejaksaan dan lembaga anti narkoba di Kota Medan. Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus dengan air mendidih didalam sebuah tong.

“Pemusnahan sabu-sabu dengan cara direbus ini untuk memberikan pesan kepada para pelaku jaringan narkoba bahwasannya Polri khususnya jajaran Poltabes Medan sangat komitmen memberikan rasa aman kepada warga Kota Medan. Kita juga tidak segan-segan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada para pengedar,” tegas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko.

Sehubungan dengan pemusnahan narkoba ini, pihak Polrestabes Medan sangat serius untuk memutuskan mata rantai peredaran gelap narkoba di Kota Medan dengan cara melibatkan semua elemen masyarakat yang ada.

Sebab tanpa adanya kerja sama itu, petugas akan sulit dalam melakukan penindakan dan pemberantasan narkoba di Kota Medan.

“Sabu-sabu yang dimusnahkan ini juga hasil tangkapan anggota baru-baru ini, yang mana salah satu penyuplai sabu dari Kota Tanjung Balai ditembak mati.dari pelaku berinisial DR itu petugas mengamankan sabu sebanyak 30 kilogram dan dari tersangka Ilham ada 5 kilogram,” pungkas Kapoltabes Medan. (Red)