LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Beberapa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kabupaten Bireuen diduga menyunat atau memotong beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah ratusan mahasiswa, Dana yang di Pungli pihak Kampus berkisar 2 Juta sampai 4 Juta.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini dari sejumlah Mahasiswa yang Kuliah di PTS dalam Kabupaten Bireuen mengaku di Pungli pihak Kampus setelah Beasiswa KIP masuk ke Rekening.
“Kami menerima Beasiswa KIP sejumlah 4,8 Juta melalui Rekening masing-masing per semester, jumlah tersebut setelah dipotong SPP, namun kami diminta oleh pihak Kampus untuk menyetor melalui Bendahara sebesar 3,3 juta dan tidak dijelaskan dana tersebut untuk keperluan apa saja,” ujar salah satu Mahasiswa yang minta namanya di rahasiakan pada Senin 13 Oktober 2025
Ia mengungkapkan, setelah Dana masuk ke Rekening, pihak Kampus langsung menghubungi Mahasiswa penerima KIP agar segera menyetor Dana sebesar 3,3 juta.
“Penyetorannya bisa melalui rekening Pribadi salah satu staf Kampus, bisa juga dengan menyetor lansung, jika tidak segera disetor setelah uang masuk Rekening pihak kampus terus-terusan mempertanyakan bahkan mengancam akan dihapus dari Penerima KIP,” ungkap Mahasiswa tersebut
Salah satu mahasiswa yang ditemui media ini juga memperlihatkan Kwitansi resmi dengan menggunakan Kop resmi Kampus, dalam Kwitansi yang ditandatangani oleh salah satu staf Akademik juga tercantum jumlah uang yang disetor Mahasiswa sebesar 3,3 juta, namun tidak dijelaskan untuk keperluan apa, hanya tertera Biaya Tahap I.
“Alasan kami kuliah karena mendapat Beasiswa KIP, jika Tahu dari awal ada pemotongan sebesar itu, buat apa kami Kuliah disitu, kami hanya mendapat 1,5 Juta, itupun belum biaya lainnya yang harus kami setor ke Kampus, ujung-ujungnya orang tua kami harus ngutang juga,” keluh Mahasiswa tersebut
Salah satu Mahasiswa dari Kampus Swasta lainnya juga menuturkan hal yang senada, Pungli Beasiswa KIP juga terjadi di kampus tempatnya Kuliah namun jumlahnya sebesar 2 Juta.
“Kami diminta mengembalikan 2 Juta Rupiah setelah Dana KIP masuk Rekening, karena takut kedepannya tidak diberikan lagi, maka kami terpaksa menyerahkannya,” tutur Mahasiswa tersebut
Dilansir dari laman resmi puslapdik.kemdikbud.go.id, perguruan tinggi, LLDIKTI dan pihak manapun tidak diperbolehkan melakukan pemotongan biaya hidup penerima KIP Kuliah dengan alasan apapun.
Karena itu, buku tabungan dan ATM mahasiswa penerima KIP Kuliah harus dipegang mahasiswa yang bersangkutan.
Pelanggaran atas aturan tersebut akan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian salah satu revisi atas pengelolaan KIP Kuliah yang dituangkan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022.
Pihak Media ini masih terus melakukan Investigasi terkait pengakuan Mahasiswa tersebut (Red/AZ)