MaTA: Perambahan Hutan Lindung dan Produksi Bireuen Kejahatan Pidana

Alfian

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Perambahan hutan Lindung dan hutan Produksi di kawasan pegunungan Peudada Kabupaten Bireuen menjadi sorotan Lembaga Anti Korupsi Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)

“Berdasarkan penelusuran kami, perambahan hutan lindung dan hutan produksi yang terjadi di Kabupaten Bireuen merupakan kejahatan pidana lingkungan. Tindakan ini juga berpotensi menimbulkan kerugian besar terhadap perekonomian negara,” demikian diungkapkan Alfian
Koordinator MaTA pada Rabu 23 Juli 2025

MaTA menegaskan bahwa penguasaan hutan lindung dan produksi secara ilegal di wilayah tersebut adalah tindakan kriminal. Negara harus hadir dan bertindak tegas, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

“Modus yang kerap digunakan dalam perambahan ini adalah “membeli lahan warga”, yang sejatinya merupakan upaya penguasaan lahan secara serampangan dan melanggar aturan hukum. Praktik ini menunjukkan lemahnya peran negara dalam menindak pelaku perusakan hutan lindung dan hutan produksi,” tutur Alfian

MaTA mengatakan, setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menjaga hutan sebagai bagian dari keberlangsungan hidup dan warisan leluhur yang harus dijaga. Jika hutan lindung dijarah, dampak buruknya akan dirasakan terutama oleh masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.

“Pelaku perambahan hanya menikmati keuntungan sesaat, sementara masyarakat harus menghadapi risiko bencana alam. Publik patut mempertanyakan, mengapa negara tampak kalah terhadap para pelaku kejahatan lingkungan?,” tanya Alfian

Lanjutnya, saat ini MaTA tengah menganalisis potensi kerugian negara akibat perambahan hutan tersebut.

“Kita semua memiliki tanggung jawab moral untuk mewariskan praktik baik kepada generasi mendatang, bukan menjadi bagian dari lingkaran perusakan lingkungan, “Alam mampu memenuhi kebutuhan manusia, tetapi tidak untuk memenuhi keserakahan manusia.” imbuh Alfian

Dalam hal ini MaTA percaya bahwa Gakkumdu Aceh mengetahui siapa saja pelaku kejahatan lingkungan di Kabupaten Bireuen, demikian pula Pemerintah Daerah.

MaTA menekankan bahwa perambahan hutan secara ilegal adalah pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi. Banyak kawasan hutan telah gundul karena dirambah secara ilegal. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap pelaku utamanya.

“Aparat yang gagal menyelidiki dan menyeret pelaku ke pengadilan hanya akan menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum, sekaligus menguatkan keyakinan publik bahwa pelaku kejahatan berdiri di atas hukum,” lanjut Alfian

Oleh karena itu, MaTA mendesak Gakkumdu Aceh untuk memberikan kepastian hukum atas kasus ini.

“Negara harus hadir demi menyelamatkan kehidupan warga dari ancaman bencana dan potensi korupsi atas sumber daya negara,” pungkas Alfian (AN)