LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memindahkan 228 narapidana bandar narkoba ke Lapas Nusakambangangan, mereka akan ditempatkan di blok dengan penjagaan superketat.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga menjelaskan, ratusan narapidana bandar narkoba itu berasal dari tiga wilayah, yaitu DKI Jakarta, DI Yogyakarta dan Jawa Barat. Sabtu 18 Juli 2020 hari ini merupakan pemindahan kali ini merupakan tahap keempat sejak 5 Juni 2020.
“Sebelumnya telah dilakukan 3 tahap pemindahan. Tahap pertama 41 orang, tahap kedua 44 orang dan tahap ketiga 31 orang. ,” ujar Reynhard di Darmaga Wijayapura, pintu masuk Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 18 Juli 2020.
Pada tiga tahap pemindahan sebelumnya masing-masing dari DKI Jkaarta sebanyak 75 orang, dari Yogyakarta 22 orang.
“Dan pada hari ini dari Jawa Barat dipindahkan 90 narapidana yang ditempatkan di 3 lapas super maksimum dan maksimum, yaitu Lapas Karang Anyar, Lapas Narkotika dan Lapas Batu,” ungkap Reynhard.
Ke-90 narapidana itu berasal dari Lapas Kelas I Cirebon sebanyak 23 orang, Lapas Gintung sebanyak 12 orang, Lapas Narkotika Gunung Sindur 13 orang, Lapas Banceuy 22 orang dan 15 orang dari Lapas Karawang. Sebanyak 10 orang di antaranya dihukum seumur hidup dan 5 orang hukuman mati. (Red)