LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh, Syafriadi mengatakan, realisasi Dana Desa di Aceh tahun anggaran 2020 berjalan lancar meski adanya ancaman wabah virus corona (Covid-19). Syafriadi menyebut, pandemi corona sama sekali tidak menghambat proses pencairan Dana Desa.
Menurut data Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh, hingga Bulan September, realisasi anggaran Dana Desa di Aceh tahun anggaran 2020 sudah mencapai 81,6 persen atau Rp 4,9 triliun sudah ditransfer ke kas 6.497 gampong yang tersebar di seluruh kabupaten/kota yang ada di Aceh.
“Dari sekitar Rp 5 Triliun lebih jumlah pagu Dana Desa untuk Aceh tahun anggaran 2020, sebanyak Rp 4,9 triliun sudah direalisasikan ke masing-masing desa,” ujar Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh, Syafriadi, saat bersilaturahmi bersama manajemen serta redaksi Serambi Indonesia, pada Kamis 1 Oktober 2020.
Seperti yang telah diberitakan sejak awal, Dana Desa tahun anggaran 2020 untuk Provinsi Aceh mencapai Rp 5,05 triliun. Dana ini akan ditransfer ke kas 6.497 gampong di seluruh kabupaten/kota yang ada di Aceh. Tahun ini Dana Desa dicairkan dalam tiga tahap, yaitu masing-masing tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga sebesar 20 persen.
Sebelum pandemi corona merebak di Aceh, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah dalam banyak kesempatan menekankan kepada seluruh perangkat gampong bahwa peruntukan Dana Desa bukan hanya untuk fisik atau infrstruktur semata, tapi juga untuk hal-hal yang bersifat inovasi berupa pemberdayakan ekonomi, yang dapat menunjang kesejahteraan masyarakat di gampong-gampong.
Nova melihat anggaran Dana Desa yang cukup besar dapat mendorong gampong-gampong di Aceh berkembang, mandiri, dan maju. “Dana Desa yang dialokasikan oleh pemerintah pusat harus digunakan secara maksimal pada sektor pemberdayaan ekonomi, karena kalau dipergunakan untuk infrastruktur dananya tidak dapat digulirkan kembali,” kata Nova, beberapa waktu lalu.
Karenanya, Plt Gubernur Aceh dengan tegas meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) untuk bekerja keras mengawal semaksimal mungkin pencairan Dana Desa. Para bupati dan wali kota di Aceh juga diminta untuk membina secara maksimal gampong-gampong yang ada dalam wilayahnya, minimal menjadikan satu desa sebagai percontohan.
Sebelum pandemi merebak di Indonesia, peruntukan Dana Desa harus diprioritaskan pada 4 kebutuhan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 11 Tahun 2019, yakni untuk peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan, dan peningkatan pelayanan publik.
Namun kebijakan tersebut berubah saat corona mewabah di Indonesia, termasuk Aceh. Peruntukan Dana Desa pun ditekankan atau dialihkan terhadap penanganan virus corona, seperti menjaga kelangsungan ekonomi warga terdampak corona berupa pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT), pengadaan masker, dan lain sebagainya, yang bersifat melawan virus corona masuk ke Aceh. (Red)