
LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Jangan salah menilai, hanya karena terlihat biasa” potongan lagu lama itu mengalun pelan di ruang arsip Inspektorat Kabupaten Bireuen. Dibalik salinan dokumen resmi yang diunggah dalam situs web halaman resmi, yang seharusnya menjadi pedoman akuntabilitas, namun salinan itu justru membuka tabir kekeliruan yang bukan sekali terjadi.
Hasil penelusuran Redaksi Jumat 7 November 2025, pada bagian “Prosedur Pelaksanaan ADTT”, yang di tandatangani oleh Inspektur kabupaten Bireuen, Hanafiah SP. CGCAE, 31 mei 2024, tertulis rujukan terhadap pengkomunikasian Hasil Audit “Laporan hasil pemeriksaan disampaikan kepada Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya” Begitu tertulis dalam salinan dokumen tersebut.
Dalam laporan berita sebelumnya ditemukan juga salah satu surat tugas Ispektorat dinilai bermasalah yang menunjukkan surat tugas tim auditor 5 Agustus 2025 lalu, berdasarkan permohonan Audit yang di minta masyarakat pada Tanggal 21 November 2025 ini.
Sekretaris Inspektorat Bireuen yang merangkap PPTK pada Ispektorat Kabupaten Bireuen, Drs. Rahmat Kurniawan., M.Si hanya merespon “Makasih B’ infonya, km periksa kmbali dokumen-dokumen yang tersaji di website, yang di kirim melalui pesan WhatsApp, Minggu 9 November 2025 kemarin
Kekeliruan tersebut patut dipertanyakan terhadap lembaga Auditor tersebut, pasalnya sejumlah pihak yang telah diperiksa oleh Inspektorat menemukan sejumlah kejanggalan yang dilakukan oleh tim auditor.
“Auditor Inspektorat seolah-olah bertindak seperti “Malaikat” saat melakukan pemeriksaan, ada sedikit dokumen yang tidak lengkap, maka pekerjaan tersebut dianggap fiktif,” demikian disampaikan oleh salah satu rekanan pengadaan barang dan Jasa di salah satu Instansi Pemerintahan Bireuen kepada media ini beberapa waktu lalu (Rahmat Setiawan)









