LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Ketua dan Empat Komisioner KIP Aceh Timur akan menjalani pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP) pada Jumat 14 Agustus 2020 mendatang
KIP Aceh Timur diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik dan mekanisme pergantian antar waktu (PAW) salah satu Anggota DPRK Aceh Timur dari PKS atas nama Syahrul AG.
Hal itu disampaikan oleh Muslim A Gani SH selaku Kuasa Hukum Syahrul Ag kepada Lintasnasional.com pada Selasa 11 Agustus 2020, ia mengatakan, pihaknya melalui surat bernomor 0772/PS.DKPP/SET.04/VIII/2020 tertanggal 7 Agustus 2029 telah menerima panggilan DKPP untuk mengikuti sidang.
“Sidang DKPP terkait pelanggaran Kode Etik KIP Aceh Timur akan berlangsung pada Jumat 14 Agustus 2020 mendatang di kantor Bawaslu Provinsi Aceh di Banda Aceh,” kata Muslim.
Muslim mengatakan bahwa pihaknya telah siap untuk hadir pada sidang kode etik tersebut.
“Insya Allah jika tidak ada halangan kami tentu akan hadir dan mengikuti sidang, karena sebagai pengadu kami sangat berkepentingan terhadap prosesi sidang kode etik itu,” tandas Muslim A Gani SH didampingi Auzir Fahlevi SH selaku Kuasa Hukum Syahrul AG. (Red)