Iklan Lintas Nasional

Silahkan Buka info.gtk.kemdikbud.go.id 2020 Untuk Cek BLT Gaji Guru Honorer

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Para Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU Kemdikbud Rp 1,8 juta. Informasi tersebut dapat diperoleh dengan membuka info.gtk.kemdikbud.go.id.

Info seputar BSU Rp 1,8 juta dari Kemdikbud bisa diperoleh di Instagram Direktorat Jenderal GTK Kemdikbud RI dalam akun ditjen.gtk.kemdikbud. Info juga bisa diperoleh dengan klik info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

Menurut Nadiem, syarat dan mekanisme pencairan BSU Rp 1,8 juta Kemdikbud sangat mudah. PTK non PNS bisa mengetahui proses pencairan dana yang hanya diberikan satu kali tersebut. BSU diharapkan bisa melindungi PTK non PNS selama pandemi.

Berikut syarat dan mekanisme pencairan BSU Rp 1,8 juta Kemdikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id

A. Syarat penerima BSU Rp 1,8 juta Kemdikbud
Bantuan bisa diakses PTK non PNS yang memiliki syarat sebagai berikut:

1. WNI

2. Berstatus non PNS

3. Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kemenaker sampai 1 Oktober 2020

4. Tidak menerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020

5. Menerima penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan

B. Mekanisme pencairan BSU Rp 1,8 juta Kemdikbud

1. Informasi pencairan di info.gtk.kemdikbud.go.id

Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK non PNS yang menerima BSU dari pemerintah. Informasi status pencairan, rekening, dan lokasi bank penyalur bisa klik di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

2. Dokumen yang perlu disiapkan

PTK non PNS penerima BSU Kemdikbud harus menyiapkan KTP, NPWP jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh di Info GTK dan PD Dikti, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh di Info GTK dan PD Dikti.

3. PTK non PNS mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU

PTK membawa dokumen yang diperlukan untuk diperiksa petugas di bank penyalur. Batas waktu pengaktifan rekening BSU Kemdikbud bagi PTK non PNS adalah 30 Juni 2021. Informasinya di info.gtk.kemdikbud.go.id.

BSU Rp 1,8 juta dari Kemdikbud tidak diterima utuh PTK non PNS sasaran yang jumlahnya mencapai dua juta orang. Jumlah BSU dipotong Pajak Penghasilan (PPh) lima persen bagi yang sudah memiliki NPWP dan enam persen untuk yang belum memilikinya.

Total anggaran BSU Rp 1,8 juta yang bisa dicek di info.gtk.kemdikbud.go.id mencapai Rp 3,66 triliun. Berikut komposisi penerima BSU Rp 1,8 juta dari Kemdikbud:

1. Sebanyak 162.277 dosen pada PTN dan PTS

2. Sebanyak 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta

3. Sebanyak 237.623 tenaga perpustakaan, laboratorium, dan administrasi.

Lebih lanjut, informasi bisa dilihat di laman info.gtk.kemdikbud.go.id. (Red)