LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Sofyan Hamid terpilih sebagai Ketua Definitif Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur untuk sisa masa jabatan periode tahun 2018-2023.
Sofyan Hamid Putra Kecamatan Simpang Ulim itu terpilih sebagai Ketua KIP Aceh Timur setelah dan berdasarkan hasil Rapat Pleno tertutup yang dilaksanakan di Kantor KIP Aceh Timur pada Selasa 21 Juni 2022.
Hasil Keputusan Pleno tersebut tercantum dalam Berita Acara Nomor : 17 /PK.01 – BA /04 / 1103 / KIP-KAB/VI /2022 tentang Pemilihan Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur pasca Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor : 17-PKE-DKPP/III/2022.
Pleno pemilihan Ketua KIP definitif ini dilakukan karena Nurmi ketua KIP sebelumnya mendapat Sanksi Pemberhentian dari Jabatan Ketua KIP Aceh Timur dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI).
Putusan Pemecatan Nurmi sebagai Ketua KIP Aceh Timur itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu 18 Mei 2022 lalu.
Setelah Nurmi resmi diberhentikan, sebelumnya Ketua KIP Aceh Timur dijabat oleh Yusri sebagai PLT Ketua KIP Aceh Timur setelah dilakukan Pleno pemilihan Ketua definitif, kemudian terpilih Sofyan Hamid sebagai Ketua KIP Aceh Timur definitif untuk sisa masa jabatan 2018-2023. (AU)