LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Imam Besar FPI Rizieq Shihab keluar dari gedung pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu 13 Desember 2020 dini hari WIB. Rizieq keluar menggunakan rompi tahanan dengan tangan diborgol dan langsung memasuki sebuah kendaraan yang telah disiapkan kepolisian.
Habib Rizieq Shihab keluar sekitar pukul 00.24 WIB.
Sebelumnya, Rizieq diketahui tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.24 WIB. Ia datang menggunakan Mobil Pajero Sport berwarna putih dengan plat nomor B 1 FPI.
Ia didampingi oleh tim kuasa hukum FPI Aziz Yanuar. Rizieq mengenakan pakaian jubah muslim panjang dengan dilengkapi surban berwarna putih.
Hari ini saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai aturan perundangan berlaku,” ujar Rizieq di Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020.
Rizieq ditetapkan sebagai terkait kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta.
Ia dijerat dengan Pasal 160 dan 216 KUHP. Polisi menyebut Rizieq telah mengundang massa ke acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya tersebut.
Dalam kasus ini, polisi turut menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia hajatan, Ali Bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia, Maman Suryadi selaku penanggung jawab keamanan acara, Sobri Lubis sebagai penanggung jawab acara dan Idrus sebagai Kepala Seksi Acara. (CNN)