LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Anggota DPRA yang juga Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) Samsul Bahri bin Amiren alias Tiyong meminta Pelaksana Tugas Gubernur Aceh untuk tidak mengeluarkan kebijakan yang merugikan dan membebani rakyat ditengah pandemi Covid-19.
Seharusnya Pemerintah Aceh cepat tanggap dengan persoalan yang lebih penting dan menyentuh langsung kebutuhan rakyat saat ini.
“Saya benar-benar tidak habis pikir dengan jalan pikiran Pak Plt. Padahal ada kebijakan yang jauh lebih urgen agar segera dieksekusi dan ditunggu-tunggu oleh rakyat,” kata Tiyong pada Jumat 28 Agustus 2020.
Menurutnya, penerbitan Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh No. 840/9186 tahun 2020 yang saat ini menuai penolakan dari banyak kalangan dianggap sebagai salah satu kebijakan yang tidak pro rakyat.
SE tersebut mengatur soal kewajiban pemasangan stiker pada mobil masyarakat pengguna solar dan premium subsidi, selain itu juga berisi larangan pengisian BBM pada kendaraan yang belum lunas pajak kepada pihak SPBU.
“Kami secara tegas menolak SE tersebut dan mendesak Plt Gubernur Aceh untuk segera mencabutnya. Karena ini merupakan kebijakan yang tidak logis, mengandung unsur penghinaan dan menjatuhkan harkat dan martabat sebagian masyarakat,” katanya.
Tiyong juga menganggap Plt Gubernur Aceh juga gagal paham soal skala prioritas kebijakan yang harus segera diambil dalam menyelesaikan berbagai persoalan saat ini.
Pertama, soal skema penanganan kasus Covid-19 yang saat ini makin mengkhwatirkan, misalnya pelacakan, swab massal dan karantina untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid19
Tidak cukup hanya hanya sekedar sosialisasi pakai masker, jangan-jangan orang yang tiap hari pakai masker juga sudah positif corona, namun OTG, faktanya banyak orang yang disiplin menggunakan masker kemudian terkonfirmasi positif Covid-19.
Kedua, program bantuan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19 harus segera disalurkan. Apalagi dalam Dana Refocusing APBA terdapat belanja Bansos mencapai Rp 1,5 trilyun.
“Ini harus segera dilaksanakan, agar rakyat yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dapat terbantu, selain itu, bantuan stimulus ekonomi bagi masyarakat juga harus segera dieksekusi,” pintanya
Kata Tiyong, hal Ini untuk mengantisipasi ancaman krisis ekonomi serta menjaga daya beli. Inilah diantara kebijakan strategis yang sedang ditunggu-tunggu oleh rakyat.
“Karena itu saya berkesimpulan, SE tersebut jelas merupakan kebijakan “salah jep ubat” dari Plt Gubernur Aceh. Orang sakit kepala, kok diberikan obat sakit perut. Yang dibutuhkan rakyat saat ini adalah bagaimana mereka tidak kena virus corona, bisa tetap makan dan usaha mereka bisa tetap jalan. Rakyat butuh makan, kok dikasih stiker,” paparnya.
Tiyong juga meminta Plt Gubernur Aceh untuk mengeluarkan kebijakan pemasangan stiker pada seluruh mobil dinas yang ada di Aceh.
“Selama ini banyak mobil dinas disalahgunakan oleh oknum pejabat, Mobil-mobil tersebut tidak teridentifikasi sebagai mobil dinas karena plat nomor kendaraan bisa diganti dengan warna hitam, seringkali Mobil Dinas digunakan untuk keperluan pribadi diluar tanggung jawabnya sebagai pejabat,” jelas Tiyong lagi
Ia berharap dengan pemasangan stiker, penyalahgunaan mobil dinas akan banyak berkurang dan tentu saja agar tidak mencederai rasa keadilan bagi masyarakat yang mobilnya dipasang stiker BBM.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan Plt Gubernur dan Sekda Aceh agar taat pada Perpres No. 33 tahun 2020 tentang standar satuan harga regional untuk mobil dinas dilingkungan Pemerintah Aceh.
“Kita mendapat kabar ada beberapa unit mobil dinas yang dibeli dengan harga milyaran rupiah. Bahkan ada yang satu unit harganya mencapai Rp 4,2 milyar,” sebutnya.
Padahal kata Tiyong, standar harga mobil dinas bagi seorang Pejabat eselon satu adalah 700 jutaan, sementara pejabat eselon dua 500 jutaan. “Ini jelas sebagai bentuk pemborosan belanja daerah dan berfoya-foya dengan uang rakyat,” pungkas Tiyong (Red)