Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Daerah  

Ungkap Curanmor, Polres Bireuen Tangkap 2 Pelaku dan Amankan 10 Sepmor

Ist

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Satreskrim Polres Bireuen berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sejak Tahun 2021, Dua pelaku pencurian dan 10 unit Sepeda Motor berhasil diamankan.

Tersangka Rahim Syah Bin Saribun (45) warga Gampong Putoh Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen merupakan residivis Curanmor ditangkap dirumahnya Pada Jum’at tanggal 2 April 2022.

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK, MH didampingi Kasatreskrim AKP Arif Sukmo Wibowo dalam pers Conference pada Rabu 13 April 2022 di Mapolres setempat mengatakan pelaku Rahim Syah berhasil diringkus sesuai dengan rekaman CCTV saat pelaku melakukan pencurian Sepmor.

“Dari hasil interogasi Rahim mengakui telah melakukan pencurian bersama temannya JL (DPO) pelaku juga mengakui menjual sepeda motor hasil curian bersama tersangka lainnya,” ungkap AKBP Mike Hardi

Pada Selasa tanggal 05 April 2022, personil Polres berhasil mengamankan barang bukti berjumlah 4 Unit Sepeda Motor berbagai jenis.

“Kemudian pada Sabtu 9 April kita berhasil mengamankan sepeda motor sejumlah 5 Unit, Total barang bukti diamankan sebanyak 9 unit,” lanjut Kapolres

AKBP Mike mengungkapkan, Pelaku Rahim Syah melakukan pencurian dengan cara memantau sepeda motor yang terparkir di halaman Mesjid atau Meunasah saat pemilik atau korban sedang melaksanakan ibadah shalat magrib maupun shalat Insya.

“Tersangka melakukan pencurian bersama JL (DPO), melakukan pencurian dengan cara merusak dengan mengunakan kunci Leter T yang telah disiapkan,” tutur Kapolres.

Sementara itu satu Tersangka lainnya yang berhasil diringkus Randa Saputra (36) warga Desa Kareung Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen bersama 1 unit Sepeda Motor.

“Alasan pelaku melakukan pencurian karena terhimpit masalah ekonomi dan untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ungkap AKBP Mike Hardi Wirapraja

Selanjutnya kata Kapolres, pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku yang masih DPO.

“Apabila ada masyarakat yang merasa kehilangan dipersilakan untuk mengecek ke Mapolres Bireuen dengan membawa identitas kendaraan, total yang berhasil diamankan sebanyak 10 unit” imbuh Kapolres.

AKBP Mike menambahkan atas perbuatannya para pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana.

“Kami jerat para pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tuturnya. (AN)