Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Wasit Liga 3 PSSI Dikeroyok Hingga Babak Belur, 6 Pemain Tersangka

LINTAS NASIONAL – SULSEL, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Enrekang menetapkan enam orang pemain sepakbola Nene Mallomo Sidrap sebagai tersangka, akibat buntut penganiayaan terhadap wasit yang memimpin pertandingan Liga 3 pada Jumat 24 Desember 2021 lalu.

Laga PS Gasma Enrekang melawan Nene Mallomo Sidrap di Stadion Bumi Massenrempulu, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, harus dihentikan di babak pertama, karena wasit bernama Romi dianiaya oleh salah satu pemain hingga korban mengalami luka robek di bagian wajahnya dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.

“Terkait kasus penganiayaan pada pertandingan Liga 3 itu, kami telah menetapkan sebanyak enam orang pemain sebagai tersangka,” kata Kapolres Enrekang, Andi Sijaya pada Minggu 26 Desember 2021

Penetapan keenam pemain Nene Mallomo Sidrap sebagai tersangka ini dilakukan setelah kepolisian mengambil keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.

“Kita telah memeriksa 10 orang termasuk korban, perangkat pertandingan dan pemain dan unsur PSSI. Sehingga dari hasil itu kita gelar perkara dan menetapkan enam pemain sebagai tersangka,” jelasnya.

Keenam pemain Nene Mallomo Sidrap ini terancam tidak dapat membela timnya pada laga lanjutan kompetisi Liga 3, lantaran terancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun.

Barang bukti yang telah kita kumpulkan yaitu, visum korban, rekaman video, sepatu yang digunakan pemain dan baju yang digunakan oleh wasit

Keenam tersangka kini terancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun akibat melanggar pasal 170 subsidaer 351 KUHPidana. (CNN)