Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Daerah  

YARA Ungkap ada Aktifitas Galian C Diduga Tidak Berizin di Abdya

Suhaimi

LINTAS NASIONAL – ABDYA, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengungkapnya adanya informasi aktifitas penambagan galian C di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang diduga tidak mengantongi izin (ilegal) tepatnya di Dusun Plat Merah, Desa Pantee Rakyat, Kecamatan Babahrot.

“Informasi itu sudah kami investigasi dan investarisir, pihak-pihak yang diduga kuat melakukan kegiatan melanggar hukum sebagaimana dimaksut dalam Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,” kata ketua YARA Kabupaten Abdya, Suhaimi, Jumat 11 Juni 2021.

Suhaimi. N, SH mengungkapkan, berdasrkan hasil investigasi dilapangan, aktifitas pengambilan material batu gajah (batu gunung) di kawasan pengunungan Kecamatan Babahrot, Abdya tersebut sudah berlangsung sepekan lalu.

“Lokasinya berjarak sekitar 200 meter dari jalan nasional, Desa Pante Rakyat, Babahrot. Menurut keterangan dari warga, aktifitas pengambilan galian C batu gajah itu sudah berlangsung satu minggu diangkut ke arah Nagan Raya. Ada juga ke arah Blangpidie,” tuturnya

YARA menduga aktifitas pengurukan batu gunung tersebut ilegal, karena tidak tercantum pada data perizinan usaha pertambangan mineral pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Abdya.

“Dari data yang kami peroleh pada DPMPTSPTK dan Transmigrasi Abdya. Tidak ada tercantum lokasi itu. Yang ada izin penambangan batu gunung di Abdya cuma tiga. Pertama di Desa Pasar Kota Bahagia Kuala Batee, di Desa Kayee Aceh Lembah Sabil dan di Desa Babahlung Blangpidie,” katanya

Atas dasar itu, Suhaimi mendesak pihak Kepolisian agar mengusut dan memproses tuntas sesuai hukum yang diamnahkan undang-undang nomor 3 tahun tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara, serta peraturan Menteri ESDM RI nomor 7 tahun 2009.

“Patut diduga pelaku usaha telah melakukan perbuatan pelanggaran hukum dengan melakukan kegiatan pertambangan galian C batu gunung tanpa mengantongi izin dari Pemerintah, dan perlu diusut karena merugikan negara juga berdampak tidak baik terhadap lingkungan,” paparnya (Red)