Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

13 PNS Bireuen yang Tersandung Hukum Masih Dibayar Gaji dan Tunjangan, Total 950 Juta

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Fraksi Partai Aceh (PA) Dewan Perwakilan Rakyak Kabuaten (DPRK) Bireuen meminta penjelasan kepada Bupati Bireuen Muzakkar A Gani terkait banyaknya temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Aceh tahun 2020.

Menurut temuan dari LHP BKPP Aceh 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bireuen yang tersandung kasus hukum pada 2018-2019 masih dibayar gaji dan tunjangan hingga tahun 2020.

Hal itu disampaikan Sufyanur selaku Anggota DPRK Bireuen Fraksi Partai Aceh (PA) dalam pandangan umum bersama pemerintah Kabupaten Bireuen, Senin, 9 Agustus 2021.

Dalam hal tersebut, Fraksi Partai Aceh menilai Bupati Bireuen lamban dalam mengambil sikap sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Daerah.

“Kami meminta kepada Bupati Bereuen menjelaskan rencana detail pengembalian Rp. 950.850.000 yang telah terlanjur dibayarkan kepada 13 orang PNS tersebut,” kata Sufyanur.

Lebih lanjut, Sufyanur menyebutkan pada 2019 DPRK telah mengingatkan Bupati terkait hal itu.

“Kami meminta Bupati menjelaskan persoalan ini,” imbuhnya. [ ]

Laporan: Adam Zainal