LINTAS NASIONAL, YOGYAKARTA – Centre for Orangutan Protection (COP) telah aktif membantu aparat penegak hukum dalam memerangi kejahatan satwa liar di Indonesia, selama 14 tahun terakhir.
Hingga kini, 73 kasus kejahatan satwa liar berhasil diungkap, dengan 100 orang pelaku diproses hingga memperoleh putusan pengadilan.
Selian itu, sejumlah kasus besar perdagangan satwa liar berhasil digagalkan melalui operasi panjang bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kasus tersebut mencakup perdagangan orangutan, bagian tubuh Harimau Sumatera, badak, hingga satwa liar lainnya seperti trenggiling, burung, dan satwa dilindungi lainnya.
“Dalam kurun waktu 14 tahun, COP secara aktif membantu aparat penegak hukum dalam pendalaman hingga pengungkapan kasus kejahatan satwa liar,” kata Koordinator Penegakkan Hukum COP, Hery Susanto dalam keterangan tertulis yang dikutip media ini, Selasa 20 Januari 2026.
Menurut Hery Susanto, sinergi itu harus perlu diperkuat untuk menekan angka kejahatan satwa liar yang masih terus terjadi. Kata Hery Susanto, COP telah membantu pengungkapan 73 kasus melalui berbagai operasi, dengan 100 pelaku mendapatkan putusan hukum.
“Kolaborasi penegakan hukum ini akan terus kami dorong sebagai bagian dari aksi nyata melawan kejahatan besar ini,” ungkap Hery Susanto.
Hery Susanto menambahkan, melalui berbagi operasi-operasi tersebut, 300 individu satwa liar dilindungi dari 61 jenis berhasil diselamatkan, dan puluhan bagian tubuh satwa dilindungi berhasil disita oleh negara.
“Upaya penegakan hukum menjadi bagian penting dalam perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia, mengingat kejahatan satwa liar merupakan ancaman serius terhadap kelestarian satwa di alam,” sebut Hery Susanto.
Hery Susanto menuturkan bahwa, untuk memenuhi permintaan pasar ilegal, pemburu kerap mengambil satwa dari alam dengan cara yang sangat kejam, seperti menjerat Harimau Sumatera atau menembak mati primata, seperti orangutan dan lutung jawa demi mengambil anaknya.
“Harga jual yang tinggi dan tingginya permintaan dari para penghobi satwa liar membuat kejahatan ini terus berulang,” beber Hery Susanto.
Hery Susanto menambahkan, kejahatan satwa liar terus tumbuh seiring tingginya permintaan pasar. Kata dia, pemburu mengambil satwa dari alam, karena nilai jual yang besar. Kata dia, dalam kasus orangutan, induknya dibunuh untuk mengambil anaknya yang memiliki nilai jual tinggi.
“Hal serupa terjadi pada harimau yang dibunuh untuk diambil kulit dan bagian tubuh lainnya, serta badak yang diburu demi culanya. Kemudahan komunikasi melalui media sosial juga membuat kejahatan ini berkembang dengan pola yang lebih modern dan canggih,” sebut Hery Susanto.
Hery Susanto menyebutkan, bahwa kejahatan satwa liar juga bersifat lintas batas negara, dengan satwa liar Indonesia diperdagangkan ke luar negeri. Hery Susanto menambahkan, salah satu kasus terbaru adalah penyelundupan orangutan asal Indonesia ke Thailand.
“Pada Desember 2025, Pemerintah Indonesia bersama berbagai pihak, termasuk COP, berhasil memulangkan empat individu orangutan Sumatera yang diselamatkan dari perdagangan ilegal di Thailand. Sebelumnya, pada Desember 2023, COP juga turut membantu proses repatriasi tiga individu orangutan hasil perdagangan illegal dari Thailand ke Indonesia,” tutur Hery Susanto.
Hery Susanto mengaku, kejahatan itu tidak hanya terjadi dalam negeri. Kata Hery Susanto, COP telah membantu pemerintah Indonesia dalam proses repatriasi orangutan dari perdagangan ilegal di Thailand sebanyak tiga kali, yaitu pada tahun 2019, 2023, dan 2025.
“Total terdapat delapan individu orangutan yang berhasil dipulangkan, seluruhnya merupakan hasil penyelundupan untuk perdagangan ilegal,” tutur Hery Susanto.
Hery Susanto menambahkan, untuk melawan kejahatan satwa liar membutuhkan komitmen kuat dari seluruh pihak. Kata Hery Susanto, selain penegakan hukum, menghentikan keinginan untuk membeli satwa liar juga menjadi langkah penting untuk menekan permintaan dan mencegah kejahatan ini terus terjadi. [] (AH)








