SPPI Bireuen Batasi MBG Hari Sabtu, Kebijakan Dinilai Tak Selaras dengan SE 2026

LINTAS NASIONAL – Kebijakan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai sorotan. Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPI) di Kabupaten Bireuen, Aceh diketahui menyepakati pola distribusi yang tidak sejalan dengan ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2026.

Dalam kesepakatan internal tersebut, SPPI di Bireuen tetap melaksanakan pendistribusian MBG pada hari Sabtu secara langsung (fresh), namun dibatasi hanya untuk penerima manfaat kategori 3B desa. Sementara itu, siswa di sekolah yang masih melaksanakan kegiatan belajar mengajar pada hari Sabtu justru tidak mendapatkan layanan MBG.

Kebijakan ini muncul setelah SPPI Kabupaten Bireuen menyepakati untuk tidak menerapkan sistem rapel sebagaimana diatur dalam SE Nomor 8 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Namun di sisi lain, distribusi langsung pada hari Sabtu juga tidak diberlakukan secara menyeluruh.

Tak hanya itu, dalam kesepakatan yang sama, SPPI juga disebut melakukan penyesuaian operasional dengan memangkas jumlah relawan SPPG pada hari Sabtu. Dampaknya, sebagian relawan yang diliburkan dan tidak menerima insentif harian.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait aspek keadilan dan keberlanjutan operasional, mengingat relawan merupakan bagian penting dalam mendukung jalannya program MBG di tingkat lapangan.

Menanggapi situasi tersebut, Elfida, SE, salah seorang guru sekaligus PIC di MIN 12 Bireuen, menyampaikan bahwa langkah yang lebih tepat seharusnya adalah tetap melakukan distribusi pada hari Sabtu bagi sekolah yang memiliki aktivitas belajar.

“Kalau ada kekhawatiran makanan tidak lagi fresh karena sistem rapel menggunakan menu basah, seharusnya pendistribusian dilakukan pada hari Sabtu saja untuk sekolah yang masih aktif belajar, agar makanan tetap terjaga kualitasnya,” ungkap Elfida

Ia juga mengungkapkan bahwa banyak siswa mempertanyakan ketidakterimaan MBG pada hari Sabtu.

“Banyak siswa yang bertanya, kenapa hari Sabtu kami tidak mendapatkan MBG,” tambahnya.

Padahal, dalam ketentuan resmi, distribusi hari ke-6 (Sabtu) telah diatur untuk dilakukan melalui mekanisme rapel pada hari Jumat (take away), kecuali untuk wilayah tertentu yang masuk kategori pengecualian.

Kebijakan yang diterapkan di Bireuen ini memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap regulasi nasional, mengingat perubahan pola distribusi dilakukan di tingkat daerah tanpa adanya keterangan resmi mengenai persetujuan dari otoritas yang lebih tinggi.

Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan bahwa kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh upaya menjaga kualitas makanan agar tetap segar saat dikonsumsi. Namun di sisi lain, langkah ini dinilai berpotensi menyimpang dari standar operasional yang telah ditetapkan secara nasional.

Lebih jauh, pembatasan distribusi yang hanya menyasar kelompok 3B desa serta pemangkasan relawan pada hari Sabtu juga memunculkan isu ketimpangan layanan dan dampak sosial, baik bagi penerima manfaat maupun tenaga pendukung program.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai dasar hukum maupun persetujuan administratif atas kebijakan tersebut (Red)