LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Bupati H Mukhlis ST berhasil menuntaskan persoalan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bireuen setelah terhambat beberapa tahun, usai bertemu Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid di ruang kerja kementrian itu kawasan Kebayoran Baru, Kamis 16 April 2026
“Alhamdulillah, RTRW kita sudah diteken oleh Menteri ATR hari ini, hanya menunggu proses lebih lanjut secara administrasi,” ungkap Bupati Bireuen kepada awak media
Bupati Bireuen mengatakan setelah terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN, Pemkab Bireuen bersama legislatif segera menetapkan dalam Qanun Kabupaten Bireuen, sehingga menjadi acuan pemanfaatan ruang dan pengendalian pembangunan daerah.
Proses Panjang RTRW Kabupaten Bireuen dimulai sejak 2018, ketika dinyatakan harus direvisi. Lalu, 2019 dilakukan proses penyusunan dokumen revisi hingga selesai dan mulai asistensi ke kementrian. Namun, akibat pandemi Covid 19 kala itu membuat masa transisi berlangsung cukup lama.
Meski demikian, di Bireuen proses sedang berjalan dan terjadi pembahasan eksekutif dan legislatif hingga 12 kali pertemuan, kemudian melalui berita acara (BA) DPRK telah disepakati substansi dokumen RTRW ini, serta mendapat persetujuan Gubernur Aceh pada September 2022 dan harmonisasi ke Kanwil Kemenkum HAM Aceh, lalu Februari 2023 disetujui Kemenkum HAM RI.
Selanjutnya, pada 6 Juni 2024 memperoleh persetujuan substansi dari Kementrian ATR/BPN. Tetapi, karena pengesahan Qanun melebihi batas waktu, maka sesuai PP Nomor 21 tahun 2001, maka diambil alih Pemerintah Pusat sejak Oktober 2024.
Sejak Januari 2025 penyesuaian Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN tentang RTRW Kabupaten Bireuen terus berproses, hingga mendapat persetujuan Presiden melalui Mensesneg, sampai ditandatangani oleh Menteri ATR/BPN.
Namun, berdasarkan PP 21/2001, pemerintah daerah wajib menetapkan Qanun RTRW maksimal 15 hari setelah Permen ATR/BPN ini ditetapkan. (AN)








