
LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Konsorsium Peunawa yang terdiri atas Yayasan Aceh Green Conservation (AGC), Forum Krueng Das Peusangan (FDKP), IPB, Forum Konservasi Leuser (FKL), dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menggelar dialog pemangku kepentingan dan uji publik rancangan Peraturan Wali Nanggroe tentang konservasi berbasis adat, Rabu, 23 September 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe itu dihadiri sekitar 70 peserta. Mereka berasal dari Pemerintah Aceh, pemangku adat, imuem mukim, akademisi, lembaga masyarakat, mitra konservasi, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Pembina Yayasan Aceh Green Conservation, Suhaimi Hamid alias Abu Suhai, mengatakan rancangan peraturan tersebut diharapkan dapat mengakomodasi kewenangan mukim dan lembaga adat di bawahnya dalam pengelolaan hutan serta pencegahan konflik manusia dengan satwa liar.
Menurut dia, lembaga adat selama ini belum terintegrasi secara utuh dalam berbagai program konservasi hutan dan satwa. Karena itu, penyusunan peraturan tersebut diharapkan dapat memperkuat peran lembaga adat dalam konservasi.
“Forum ini menjadi bagian dari proses penyusunan Peraturan Wali Nanggroe (Perwal) yang diharapkan mampu memperkuat tata kelola konservasi melalui pendekatan adat di Aceh,” kata Suhaimi.
Ia mengatakan pelibatan lembaga adat penting untuk mencegah konflik manusia dengan satwa, termasuk dengan memperkuat pengelolaan kawasan hutan di tingkat tapak.
Tuha Lapan Wali Nanggroe, Abdul Malik Musa, mengatakan Aceh memiliki tiga sistem hukum yang hidup dalam masyarakat, yakni hukum negara, hukum Islam, dan hukum adat. Menurut dia, hukum adat memiliki ruang dalam sistem hukum Indonesia sehingga perlu diperkuat.
Ia menilai penguatan kelembagaan adat harus disertai kejelasan struktur, wilayah, serta dukungan anggaran. Dalam pengelolaan hutan adat, kata dia, mukim perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam tata kelola wilayah dan sumber daya alam.
Asisten II Pemerintah Aceh, T. Robby Irza, mengatakan konservasi berbasis adat tidak cukup hanya diarahkan untuk menjaga hutan dan lingkungan. Kebijakan tersebut juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
“Konservasi merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah memiliki regulasi, tetapi masyarakat menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya,” kata Robby dalam forum tersebut.
Robby juga menyoroti penanganan konflik manusia dengan satwa liar, terutama gajah dan harimau. Menurut dia, upaya pencegahan perlu melibatkan masyarakat dan mitra konservasi.
Sementara itu, Katibul Wali, Abdullah Hasbullah, saat membacakan sambutan Wali Nanggroe mengatakan adat bagi masyarakat Aceh bukan sekadar seperangkat aturan. Adat juga menjadi tata nilai yang mengatur hubungan manusia dengan wilayah serta tanggung jawab menjaga keseimbangan alam.
Menurut dia, konservasi berbasis adat harus menjadi tanggung jawab bersama. Pengelolaan sumber daya alam, perlindungan masyarakat, dan kelestarian lingkungan perlu melibatkan masyarakat di tingkat tapak.
“Uji publik ini bukan hanya memenuhi tahapan penyusunan Perwal, tetapi lahir dari proses diskusi dengan menghimpun pandangan imuem mukim, akademisi, pemerintah, mitra konservasi dan seluruh peserta,” ujar Abdullah.
Dalam diskusi yang difasilitasi Budi Arianto, peserta menyoroti tiga hal yang dinilai penting dalam penguatan hukum adat, yakni struktur, wilayah, dan anggaran.
Perwakilan BKSDA Aceh, Ujang Wisma Barata, mengatakan penanganan konflik satwa perlu bergeser dari pendekatan responsif menjadi preventif. Konflik manusia dengan satwa, kata dia, terjadi di sejumlah kabupaten dan kota di Aceh.
Menurut Ujang, penanganan konflik tidak bisa hanya dilakukan ketika satwa telah masuk ke permukiman. Kondisi di kawasan hulu, termasuk kerusakan habitat, juga perlu diperhatikan.
Pengelolaan hutan desa, hutan adat, dan wilayah lainnya dengan pendekatan konservasi berbasis adat dinilai dapat memperkuat upaya perlindungan satwa dan habitatnya.
Dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, M. Daud mengatakan Aceh memiliki kawasan hutan yang luas, tetapi menghadapi berbagai tekanan, antara lain pembukaan lahan dan aktivitas pertambangan ilegal. Karena itu, penguatan konservasi di tingkat tapak dinilai penting.
Ketua Majelis Adat Aceh, Prof. Yusri Yusuf, menyoroti pentingnya menghidupkan kembali kearifan lokal dalam menjaga sumber air dan kawasan hutan. Ia juga mengusulkan penguatan peran panglima uteun dengan tetap berkoordinasi dengan pemerintah.
Perwakilan Wildlife Conservation Society (WCS), Dwi Adhari Nugraha, mengatakan konsep konservasi berbasis adat perlu mencakup wilayah daratan dan laut. Peran panglima uteun dan panglima laot, menurut dia, dapat berjalan sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan masyarakat.
Peserta juga meminta rancangan Perwal tidak menghilangkan kekhasan setiap gampong. Setiap wilayah dinilai memiliki tipologi, aturan, dan fungsi adat yang berbeda.
Keterlibatan perempuan dalam pengelolaan konservasi turut menjadi perhatian. Maifa Yetty dari JKMA Aceh mengatakan perempuan masih relatif jarang dilibatkan dalam proses perencanaan dan pemantauan pengelolaan hutan.
Peserta dari sejumlah wilayah juga meminta kejelasan mengenai struktur, wilayah kewenangan, dan harta kekayaan mukim. Kejelasan tersebut dinilai penting sebagai dasar pengelolaan hutan adat sekaligus penyelesaian konflik di tingkat tapak.
Perwakilan DMPK Aceh Tengah mengatakan konservasi berbasis adat membutuhkan kepastian hukum dan harus mampu mengakomodasi keberagaman masyarakat, suku, serta adat di Aceh. Ia juga menekankan pentingnya pemetaan wilayah, pencegahan eksploitasi, dan pengakuan terhadap sanksi adat sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Ketua Tuha Lapan sekaligus anggota tim perumus rancangan Perwal mengatakan penetapan wilayah adat dan penerapan hukum adat menjadi salah satu hal penting dalam rancangan tersebut.
Menurut dia, kejelasan wilayah diperlukan agar penerapan hukum adat dapat dilakukan secara tepat dan tetap selaras dengan hukum nasional. (AN)








