Daerah  

Pemerintah Aceh Akan Beri Sanksi Bagi Pelanggar Protokoler Kesehatan

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Pemerintah Aceh telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang peningkatan Penanganan Covid-19 di Aceh, yang mengatur tentang sanksi bagi masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdul Gani mengatakan, Pergub itu juga mengatur tentang sanksi administrasi dan sanksi sosial. Sanksi administrasi mulai berbentuk teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin usaha. Sementara bentuk sanksi sosial, seperti diwajibkan membaca Al-Quran.

“Berat-ringannya sanksi sangat tergantung pada tingkat pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan,” kata Saifullah dalam keterangannya pada Sabtu 8 Agustus 2020.

Rancangan Pergub itu telah dipersiapkan, dan akan disosialisasikan pada Selasa 11 Agustus 2020. Bahkan tidak tertutup kemungkinan, kata dia pemberlakuan pembatasan sosial tertentu, seperti pemberlakuan jam malam, sebagaimana pernah diterapkan sebelumnya.

Namun, sebelum keputusan pembatasan sosial itu diambil, akan dikonsultasikan dan berkoordinasi dengan komite penanganan Covid-19 pusat.

Saifullah juga menagatakan Pergub Aceh yang disertai dengan sanksi itu disusun berdasarkan Intruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Presiden mengintruksikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat kewajiban mematuhi protokol kesehatan, perlindungan kesehatan masyarakat, dan kewajiban mematuhi protokol kesehatan tersebut dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

“Rencana menjatuhkan sanksi administrasi atau sanksi sosial ini mungkin tak disukai semua orang, namun kita harus melindungi masyarakat dari virus corona, yang ditularkan oleh mereka yang abai pada protokol kesehatan,” ujarnya. (Red)