LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, 76 dari 81 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2024-2029 resmi dilantik pada 30 September 2024, Lima orang tidak dilantik karena menjadi calon kepala Daerah.
Pelantikan Anggota DPR Aceh dipimpin oleh Zulfadhli atau Abang Fadhli dalam rapat sidang paripurna istimewa yang dihadiri oleh Pj. Gubernur Aceh, Wali Nanggroe serta tamu undangan.
Sebelum dilantik, Sekretaris DPRA, Khudri membacakan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Anggota DPRA periode sebelumnya, kemudian dibacakan SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.2.1.4-4118 tahun 2024 tentang pengangkatan anggota DPRA Periode 2024-2029
Selanjutnya, pelantikan dan pengambilan sumpah dipimpin oleh Kepala Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Suharjono kemudian dilakukan penandatanganan berita acara yang dilakukan secara simbolis oleh anggota DPR Aceh termuda Raja Lukman Zia Ulhaq, dan anggota DPR Aceh tertua yakni Taufik.
Di Sidang Paripurna tersebut juga diumumkan pimpinan DPR Aceh sementara. Zulfadli dari Partai Aceh ditunjuk sebagai ketua dan Ir. H. Saifuddin Muhammad dari NasDem menjadi wakil ketua sementara.
Berikut bunyi sumpah 76 Anggota DPRA periode 2024-2029
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota DPR Aceh dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD negara Republik Indonesia tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi seseorang dan golongan
Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia,” (Kha)