LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Bireuen diduga tidak seluruhnya dilaksanakan sesuai ketentuan. Sejumlah kelompok tani mengaku tidak dilibatkan dalam pelaksanaan proyek, meski program tersebut semestinya dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat penerima manfaat.
Berdasarkan penelusuran media ini, di sejumlah desa pekerjaan fisik justru diduga dikerjakan pihak ketiga. Sementara kelompok tani hanya dipinjam namanya sebagai penerima program.
Seorang pengurus kelompok tani di salah satu Kecamatan, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengatakan kelompoknya hanya menerima Rp10 juta. Adapun pekerjaan, material, hingga tenaga kerja seluruhnya ditangani pihak lain.
“Kelompok hanya dikasih Rp10 juta. Semua pekerjaan dikerjakan pihak ketiga. Material mereka yang masukkan, tukang juga mereka yang cari,” ujarnya pada Selasa 4 Agustus 2026
Pengakuan serupa disampaikan anggota kelompok tani dari kecamatan lain. Ia menyebut terdapat permintaan dana sekitar 25 persen dari nilai program. Jika kelompok mampu menyediakan dana tersebut, pekerjaan dapat dikerjakan sendiri. Jika tidak, proyek akan dikerjakan pihak ketiga.
“Sekitar Rp40 sampai Rp48 juta. Kalau kelompok ada uang fee itu, baru bisa kerja sendiri. Kalau tidak, kontraktor yang kerja,” katanya.
Kelompok Tani juga mengaku setelah pencairan, anggaran langsung diserahkan ke Pihak Ketiga yang sebelumnya telah ditunjuk.
“Setelah penarikan anggaran dari Bank oleh Ketua dan Bendahara Kelompok, uangnya langsung diambil oleh pihak ketiga, mereka mengaku ditunjuk dari pusat untuk mengerjakan proyek Aneuk Lueng tersebut, kami terpaksa harus mematuhinya, kalau tidak proyek tersebut akan dipindah ke lokasi lain, sementara petani sangat butuh untuk mengaliri sawah,” tutur salah Ketua kelompok kepada Media ini.
Program P3-TGAI 2026 memiliki nilai sekitar Rp195 juta untuk setiap lokasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Kecamatan Jeumpa memperoleh 13 paket. Data di kecamatan lain seperti Peudada, Juli, Jangka, Gandapura dan Plimbang masih terus dihimpun.
Hingga saat ini di beberapa kecamatan di Bireuen sedang dilakukan pengerjaan P3-TGAI atau saluran cacing (Aneuk Lueng_Red). Kontrak mulai berlaku dari bulan Juni hingga awal Oktober 2026.
Padahal, ketentuan pelaksanaan program tersebut secara tegas mengharuskan pekerjaan dilakukan melalui mekanisme swakelola. Pengerjaan fisik harus dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan P3A (GP3A), atau Induk P3A (IP3A) yang telah berbadan hukum di desa penerima manfaat, tanpa melibatkan kontraktor.
Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air (O&P SDA) III Balai Wilayah Sungai Sumatera I juga menegaskan bahwa keterlibatan petani menjadi inti pelaksanaan P3-TGAI. Kelompok tani tidak hanya menyusun rencana kerja dan melaksanakan pembangunan fisik, tetapi juga mengawasi mutu konstruksi saluran irigasi yang nantinya mereka manfaatkan sendiri.
Dalam pelaksanaannya, setiap kelompok didampingi Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM). Pendamping bertugas memberikan bimbingan mulai dari penyusunan rencana kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), teknik pelaksanaan konstruksi, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Skema tersebut juga mengatur sedikitnya 85 persen dari anggaran Rp195 juta dialokasikan langsung untuk pekerjaan fisik dan upah masyarakat melalui sistem padat karya tunai.
Media ini juga menelusuri pengumuman resmi Balai Wilayah Sungai Sumatera I terkait pelaksanaan P3-TGAI Tahun Anggaran 2026. Dalam pengumuman yang merujuk pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1776/KPTS/M/2026 tentang Penetapan Lokasi Daerah Irigasi dan Kelembagaan Penerima P3-TGAI, ditegaskan bahwa kegiatan dilaksanakan secara swakelola dan tidak boleh dipihakketigakan atau dikontraktualkan.
Balai juga menegaskan tidak ada pungutan biaya dalam pelaksanaan program. Masyarakat diminta mewaspadai pihak-pihak yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air maupun Balai Wilayah Sungai untuk menawarkan jasa penyedia barang dan jasa pelaksanaan P3-TGAI.
Media ini masih berupaya meminta konfirmasi kepada Balai Wilayah Sungai Sumatera I, Tenaga Pendamping Masyarakat, serta pihak-pihak yang disebut dalam pengakuan sejumlah kelompok tani untuk memperoleh penjelasan dan tanggapan atas dugaan tersebut. (Rahmad Maulida)







