LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Sejumlah petani di Kabupaten Bireuen meminta Kementerian Pertanian melanjutkan Program Cetak Sawah Rakyat (CSR) yang saat ini dihentikan sementara. Permintaan itu disampaikan para ketua kelompok tani penerima manfaat dalam pertemuan bersama Tim Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian (BPLIP) Kelas I Medan di Aula Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bireuen, Rabu, 5 Agustus 2026.
Ketua Kelompok Tani Blang Pante Geulima, Desa Paya Dua, Kecamatan Makmur, Yusmadi, mengatakan kelompoknya memperoleh alokasi program seluas 8,1 hektare. Menurut dia, pekerjaan telah terealisasi lebih dari 50 persen sebelum dihentikan.
“Kami berharap program cetak sawah di Paya Dua dapat dilanjutkan. Ini harapan kami sebagai petani,” kata Yusmadi di hadapan Kepala Tata Usaha BPLIP Kelas I Medan Mukhtar dan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Bireuen Mulyadi.
Harapan serupa disampaikan Ketua Poktan Blang Pante, Desa Pante Pisang, Kecamatan Peusangan, Azmi. Ia mengatakan program tersebut merupakan usulan masyarakat untuk mengoptimalkan lahan tidur yang selama ini tidak dimanfaatkan.
“Program ini tidak menimbulkan persoalan di masyarakat. Justru memberikan manfaat bagi petani karena lahan yang sebelumnya terbengkalai bisa dijadikan sawah,” ujarnya.
Perwakilan kelompok tani dari Kecamatan Simpang Mamplam dan Pandrah juga menyatakan dukungan agar program tetap dilanjutkan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bireuen, Mulyadi, menegaskan Program Cetak Sawah Rakyat merupakan program nasional yang seluruh pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut dia, pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan menentukan perusahaan pelaksana maupun mengatur proses pengadaannya.
“Kontraktor dipilih melalui proses tender di Kementerian Pertanian. Tidak ada intervensi dari bupati ataupun kepala dinas karena seluruh proses dilakukan melalui sistem lelang e-katalog,” kata Mulyadi.
Penjelasan serupa disampaikan Kepala Tata Usaha BPLIP Kelas I Medan, Mukhtar. Ia mengatakan seluruh tahapan program, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, menjadi kewenangan Kementerian Pertanian.
“Dinas pertanian kabupaten hanya berperan sebagai tim teknis di lapangan bersama penyuluh pertanian dan Babinsa,” ujarnya.
Mukhtar menyebut Kabupaten Bireuen memperoleh alokasi 140 hektare program CSR pada 2026 dari usulan sekitar 1.000 hektare yang diajukan.
Ia juga membantah anggapan adanya campur tangan pemerintah daerah dalam penentuan perusahaan pelaksana. Menurut dia, pemenang ditetapkan melalui lelang terbuka yang diikuti 22 perusahaan dari berbagai daerah.
“Siapa pun tidak bisa mengintervensi panitia lelang, termasuk kepala dinas maupun bupati,” katanya.
Mukhtar menambahkan, program tersebut tidak hanya berfokus pada pembukaan lahan sawah baru, tetapi juga memastikan ketersediaan sumber air melalui jaringan irigasi maupun sistem pompanisasi bagi lokasi yang belum memiliki irigasi.
“Yang menikmati hasilnya adalah masyarakat petani. Pemerintah tidak memungut pajak dari hasil panen sawah tersebut,” ujarnya.
Pada 2026, Program Cetak Sawah Rakyat di Kabupaten Bireuen mencakup lahan seluas 140 hektare yang tersebar di lima kecamatan, yakni Simpang Mamplam, Pandrah, Juli, Peusangan, dan Makmur.
KTU BPLIP Kelas I Medan, Mukhtar (tiga dari kiri), memberikan penjelasan kepada kelompok tani dan penyuluh pertanian terkait program CSR. (BD)








