Aceh Green Ingatkan Calon Kepala Daerah Prioritaskan Pembangunan Lingkungan Hidup dalam Visi Misi

Aktivis Aceh Green, Suhaimi Hamid

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Lembaga yang bergerak di bidang lingkungan, Aceh Green Conservation (AGC) mengingatkan seluruh Calon Kepala Daerah baik Gubernur maupun Bupati, dalam penyusunan Visi dan misinya harus memprioritaskan program yang berorientasi pembangunan lingkungan hidup.

Hal itu disampaikan Aktivis di Aceh Green dan Ketua Umum Forum DAS Peusangan Suhaimi Hamid dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini pada Rabu 4 September 2024, ia mengingatkan Calon Kepala Daerah mulai dari level Propinsi dan Kabupaten harus memprioritaskan pembangunan yang berorientasi pada pembangunan lingkungan hidup, pelestarian hutan yang berbasis Adat, pengelolaan sampah dan penanggulangan konflik satwa di Aceh.

“Aceh memiliki kekayaan Biodiversity yang lengkap, seperti 4 satwa kunci masih ada di Aceh (Gajah, Harimau, Badak dan orang utan), ini kekayaan yang luar biasa diberikan oleh yang maha kuasa kepada provinsi Aceh, kita harus bersyukur dengan cara kita sebagai calon pengambil kebijakan nantinya, harus dimulai dari visi dan misi yang memprioritaskan dalam pengelolaan hutan dan lingkungan yang lebih baik dimasa yang akan datang,” ungkap Suhaimi Hamid

Aktivis yang akrab disapa Abu Suhai itu mengungkapkan Aceh dalam kondisi tidak baik-baik saja dalam pengelolaan hutan dan lingkungan, ini terbukti adanya Konflik satwa yang terus terjadi setiap tahunnya.

“Ini menunjukan bahwa pengelolaan kehutanan kita masih sangat bermasalah, begitu juga Aceh menjadi langganan banjir dan kemarau setiap tahunnya, bahkan ada Kabupaten-Kabupaten yang dalam setahun terjadi beberapa kali banjir dan kamarau panjang, hal ini membuktikan bahwa pengelolaan lingkungan dan Daerah Aliran Sungai di Aceh masih sangat bermasalah,” imbuh mantan Wakil Katua DPRK Bireuen itu

Dengan kondisi seperti ini AGC menyebutkan sangat penting sekali setiap Calon kepala daerah diwajibkan memasukkan visi misi yang terintegrasi dalam pembangunan yang berkelanjutan.

“Setiap calon Gubernur dan calon Bupati di Aceh, harus menunjukkan komitmen nyata terhadap upaya pelestarian lingkungan, hal ini bisa dimulai dengan mengintegrasikan kebijakan ramah lingkungan dalam setiap aspek perencanaan dan pembangunan daerah,” tegasnya

Kata Abu Suhai hal itu senada dengan Amanah undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta bertanggung jawab menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup (Pasal 3), Selain itu, undang-undang ini juga mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terintegrasi dalam rencana pembangunan daerah (Pasal 14).

“Hal Ini berarti bahwa setiap kebijakan dan program pembangunan kepala daerah ke depan harus mempertimbangkan dampak lingkungannya dan berupaya untuk meminimalkan kerusakan dari setiap pembangunan yang direncanakan,” tuturnya

Lanjutnya, visi dan misi tersebut harus mampu mengintegrasikan kepentingan pembangunan ekonomi dengan upaya pelestarian lingkungan, sehingga tercipta keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan generasi saat ini dan masa depan.

“Seorang pemimpin daerah perlu memahami bahwa lingkungan hidup yang lestari merupakan modal utama dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkelanjutan, hutan yang hijau, udara yang bersih, sumber air yang melimpah, dan ekosistem yang sehat adalah aset berharga yang perlu dijaga kelestariannya di Aceh,” lanjut Abu Suhai

Selanjutnya kata Suhaimi, terkait penguatan Adat, Aceh merupakan daerah yang otonomi khusus, yang diatur dalam UUPA yang menitik beratkan pada pembangunan syariat dan Adat di Aceh.

“Kita bicara soal adat, sangat miris melihat keberadaan orang-orang tua kita sang pemangku adat yaitu Imum Mukim di Aceh masih seperti “Oen salam dalam Kuah”, kalau ada daun salamnya iya wangi sedikit kuahnya, kalaupun ngak ada juga ngak apa-apa, ini sangat kontradiktif dengan semangat membangun Aceh yang berlandaskan Adat, sementara pemangku adat seperti imum mukim tidak memiliki kewenagan apapun dalam pemerintahan Aceh,” sebut Abu Suhai

Padahal lanjutnya, secara Aturan perundang-ungdangan diatur sangat lengkap, tapi tidak dijalankan, hal ini penting dilakukan satu trobosan dari para calon Gubernur dan calon Bupati seluruh Aceh untuk adanya satu komitmen yang kuat dalam mengfungsikan imum Mukim seluruh Aceh.

“Contoh, Provinsi Bali mereka bisa sejahtera dan dikenal seluruh dunia dan mereka juga bisa mandiri dalam pembangunan daerah, hanya dengan memfungsikan Adat dan kebudayaan yang ada di Bali, kenapa Aceh tidak memfungsikan Lembaga Adat yang ada di Aceh yang sudah sejak dulu ada dan aturannya juga sudah ada,” tuturnya

Lebih lanjut Suhaimi menuturkan, Aceh juga dikenal maju dimasa lalu itu juga karena Lembaga-lembaga Adat di Aceh sangat berkuasa dalam mengatur seluruh sendi-sendi kehidupan bermasyarakat.

“Hal ini penting sekali, jika kita ingin me mbangun Aceh lebih, maka harus ada komitmen yang kuat dalam memperkuat fungsi Lembaga Adat yang ada Aceh, jangan sampai kita teumeureuka dengan pendahulu kita yang mewariskan Aceh ini bebasis Adat, karena dengan kuatnya adat maka kuatlah Agama “Agama dengan adat bagaikan zat dengan sifat” ini adalah Pueunutoh bangsa Aceh,” pungkas Suhaimi Hamid (Red)