Agenda HRS di Tanah Air, Salah Satunya Menikahkan Najwa Shihab

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dijadwalkan tiba di Indonesia pada Selasa 10 November 2020 besok. Sesampainya di tanah air, Habib Rizieq telah memiliki beberapa agenda selama sepekan ke depan.

Satu diantaranya agenda Habib Rizieq menikahkan putrinya, Syarifah Najwa Shihab dengan tunangannya, Irfan Alaydrus pada 14 November 2020.

Namun demikian agenda Habib Rizieq di tanah air bakal tak berjalan mulus. Lantaran pemerintah akan mengkarantina Habib Rizieq selama 14 hari.

Ini sesuai dengan Surat Menteri Kesehatan bernomor PM.03.01/Menkes/338/2020 tentang Penanganan Kepulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari Luar Negeri di Bandar Udara Soekarno Hatta dan Bandar Udara Juanda yang ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto tertanggal 22 Mei 2020.

Dalam peraturan dijelaskan WNI yang pulang dari luar negeri harus menjalani karantina 14 hari dulu, sesuai langkah penanggulangan pandemi COVID-19. Melakukan karantina mandiri di rumah/tempat tinggal masing-masing selama 14 (empat belas) hari, menerapkan physical distancing, memakai masker, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Ada dua prosedur penanganan WNI/WNA yang tiba di Indonesia. Pertama, yang membawa sertifikat sehat (health certificate) dengan pemeriksaan PCR negatif COVID-19 dari negara asal. Kedua, tanpa sertifikat sehat dan hasil PCR negatif COVID-19.

“Bila WNI dan WNA sudah membawa hasil PCR negatif dari luar negeri dan dinyatakan valid oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan dinyatakan tidak sakit, dapat melanjutkan perjalanan dan menjalani karantina mandiri di rumah/tempat tinggalnya selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan,” jelas Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Muhammad Budi Hidayat.

Petugas kesehatan (KKP) di Bandara Soekarno-Hatta bakal memeriksa kesehatan Habib Rizieq, meliputi suhu tubuh hingga saturasi oksigen.

Bila tak ada masalah, maka surat klirens bakal diterbitkan dan Rizieq harus menjalani masa karantina mandiri di rumah selama 14 hari. (ujaran)