Iklan Lintas Nasional

Puluhan Proyek P3-TGAI di Bireuen Diduga Dikerjakan oleh Kader Partai

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Puluhan titik Proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Bireuen diduga kuat dilaksanakan tidak sesuai petunjuk teknis yang berlaku.

Temuan di sejumlah lokasi menunjukkan pelaksanaan proyek justru diserahkan kepada pihak ketiga, padahal aturan mewajibkan dikerjakan secara swakelola oleh kelompok penerima.

Diduga pula terjadi pemberian harga berlebih atau mark up pada setiap titik pembangunan jaringan irigasi yang bernilai Rp195 juta tersebut. Pasalnya, proyek ini terlihat dimonopoli oleh segelintir pihak yang telah ditunjuk oleh pengusul program, sehingga kelompok tani seolah hanya menjadi penanda nama tanpa ikut melaksanakan pekerjaan.

Berdasarkan data yang diterima awak media, pada tahun 2026 ini tercatat 107 titik saluran irigasi yang tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Bireuen yang masuk dalam program P3-TGAI.

Salah satu Ketua Kelompok Penerima Manfaat di salah satu kecamatan mengungkapkan kepada awak media, Senin (10/8/2026), bahwa sejak awal pengusulan mereka sudah diberitahukan bahwa kelompoknya hanya berperan sebagai penerima manfaat saja.

“Meskipun kami memahami bahwa proyek ini seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh kelompok, namun pihak tersebut beralasan sudah menyetor sejumlah uang kepada pengusul program. Kami kelompok hanya bertugas mencairkan anggaran di Bank, dan langsung diserahkan kepada mereka,” ungkap ketua kelompok itu yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.

Ia juga membeberkan bahwa pelaksanaan fisik saluran irigasi di wilayahnya justru dikerjakan oleh kader salah satu partai politik. Bahkan, dikatakan bahwa pengerjaan saluran tersebut seolah-olah “dibeli” dengan nilai yang sangat tinggi.

“Kami sangat meragukan kualitas fisik irigasi tersebut. Dengan nilai anggaran sebesar Rp195 juta per titik, hasil yang kami lihat di lapangan jauh dari perkiraan,” tandasnya

Hal ini jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan Permen PUPR No. 24/PRT/M/2017 dan No. 04/PRT/M/2021, serta Surat Edaran Dirjen SDA No. 02/SE/D/2024, pelaksanaan P3-TGAI wajib dilakukan secara swakelola oleh kelompok penerima manfaat dan dilarang diserahkan kepada pihak ketiga.

Media ini masih berupaya meminta konfirmasi kepada Balai Wilayah Sungai Sumatera I, Tenaga Pendamping Masyarakat, serta pihak-pihak yang disebut dalam pengakuan sejumlah kelompok tani untuk memperoleh penjelasan dan tanggapan atas dugaan tersebut (AN)