Daerah  

AKP Rustam Nawawi, S.I.K Jabat Kasat Reskrim Polres Aceh Utara

LINTAS NASIONAL – ACEH UTARA, Kapolda Aceh mengeluarkan surat Telegram dengan Nomor: ST/361/V/KEP.3./2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan Polri di lingkungan Polda Aceh.

Dalam surat itu 125 Perwira Polisi diperintahkan untuk melaksanakan tugas di kesatuan yang baru paling lambat 14 hari setelah keluarnya keputusan mutasi.

AKP Rustam Nawawi (dua dari kiri) Saat Masih menjabat Kasat Narkoba Polres Langsa

Di lingkungan Polres Aceh Utara sendiri, dalam surat telegram mutasi itu AKP Adhitya Pratama, S.I.K yang saat ini menjabat Kasat Reskrim ditarik kembali ke Polda Aceh sebagai Panit 2 Unit 2 Ditreskrimsus.

Jabatan yang ditinggalkan AKP Adhitya akan digantikan oleh AKP Rustam Nawawi, S.I.K yang saat ini menjabat Kapolsek Meureudu Kabupaten Pidie Jaya.

Sebagaimana diketahui AKP Adhitya Pratama dan AKP Rustam Nawawi keduanya merupakan alumni Akpol tahun 2009.AKP Rustam Nawawi sebelum menjadi kapolsek kota Meureudu,sebelumnya juga pernah menempati jabatan sebagai kasatnarkoba Polres langsa dan Aceh Timur (Red).