Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Aneh Bin Ajaib, Kasus Pengadaan Ribuan Kitab Dayah di Aceh Timur Terabaikan?

Ilustrasi

Aneh bin ajaib, itulah kalimat yang keluar dari sebagian masyarakat aceh timur terkait kasus mark up atau penggelembungan harga pembelian ribuan kitab dayah di Dinas Pendidikan Dayah Aceh Timur tahun anggaran 2020.

Pasalnya,dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI pada bulan April 2021 jelas tercantum adanya kerugian negara dibalik penggelembungan pengadaan kitab dayah itu sebesar 428,3 juta dari nilai kontrak pengadaan sebesar 1,1M.

Beberapa Ormas atau LSM di Aceh Timur seperti Gerakan Masyarakat Peduli Korupsi (GMPK) dan Forum Peduli Rakyat Miskin(FPRM) uniknya justeru melakukan pembelaan di sejumlah media dengan menyatakan apresiasi kepada Kadis Pendidikan Dayah Aceh Timur Saiful Nahar karena telah mampu mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas negara atas kasus Mark Up pembelian kitab dayah tersebut.

Padahal jelas terdapat perbedaan secara substansial antara artikulasi “Kelebihan Bayar” dengan timbulnya unsur “Kerugian Negara,” kelebihan bayar itu lazimnya terkait dengan salah penghitungan besaran pajak yang harus diterima oleh negara (PPn) dari hasil pengadaan barang jasa atau bertambahnya nilai pembayaran kepada pihak rekanan akibat salah hitung, tapi kalau sifatnya sudah terdapat unsur kerugian negara maka tentu saja ini ada faktor kausalitasnya (sebab akibat) secara hukum.

Pengelolaan uang negara itu tidak sama dengan mengelola uang arisan. terlebih kasarnya mencuri suatu benda milik orang lain lalu mengembalikan kepada pemiliknya serta dimaafkan itu gampang urusannya.tapi kalau sudah menyangkut dengan kerugian negara maka mengembalikan keuangan negara sekalipun, itu sama sekali tidak akan menghentikan/menghilangan perbuatan pidananya(korupsi) sesuai bunyi pasal 4 UU No 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi.

Contohnya saja kasus tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan pada pensertifikatan aset tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sub Divre 1.I Aceh.

Adapun modus yang digunakan dengan cara melakukan Mark Up harga pembuatan sertifikat aset PT KAI di wilayah Aceh Timur pada Tahun 2019 dengan total anggaran sebesar Rp8,2 milyar dan dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Aceh diketahui bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp6,5 Milyar.kasus ini pun ditangani Ditkrimsus Polda Aceh dan kini sedang berlabuh ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Contoh lainnya Kasus Sertifikasi dana Guru di Dinas Pendidikan Aceh Timur Tahun 2017 lalu senilai 5,4 M yang tidak disalurkan kepada para guru.walau kerugian negaranya telah dikembalikan tapi proses hukumnya tetap jalan dan kini para pelaku telah divonis dan menjalani hukuman penjara.

Jadi tidak ada alasan hukum dan pembenaran bahwa kasus Mark Up pengadaan kitab dayah Aceh timur itu diabaikan karena telah dikembalikan kerugian negaranya, anehnya lagi,sampai ada penggiringan opini publik bahwa kasus Mark Up itu hanyalah soal kelebihan bayar,ada-ada saja.

LHP BPK RI terkait adanya kerugian negara itu jangan disamakan dengan kertas bungkusan martabak yang bisa diutak atik seenaknya. secara hukum pun BPK RI adalah lembaga negara yang memiliki otoritas untuk mengaudit keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 dan UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, jadi kerugian negara yang timbul pada kasus pengadaan kitab dayah pada dinas Pendidikan Dayah Aceh Timur itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum karena telah didahului oleh permufakatan jahat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain.

Atas dasar itulah, sudah sepantasnya aparat Penegak Hukum baik institusi Kepolisian maupun Kejaksaan untuk mengusut kasus ini secara benderang ke hadapan publik.

Apapun cerita hukum harus ditegakkan tanpa pilih kasih dan tidak ada yang merasa kebal hukum atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan apalagi sekelas Kadis Pendidikan Dayah Aceh Timur, Publik menaruh harapan agar kasus ini mendapat atensi dari Pimpinan Kepolisian atau Kejaksaan di Aceh Timur, jika tidak ada yang berani mengusut,maka pertanyaannya adalah sehebat dan sekebal itukah seorang Kadis Pendidikan Dayah Aceh Timur yang tidak tersentuh hukum?

Tidak hanya itu saja, Bupati Aceh Timur pun patut mengambil kebijakan secara moral untuk mencopot Kadis Pendidikan Dayah Aceh Timur karena telah mencoreng citra” Aceh Timur Bereh “dengan proyek pengadaan bermasalah bidang syariat islam itu.semoga saja Pak Bupati berani melakukannya, semoga saja! (Red)