Daerah  

Anjing Canon di Singkil Pernah Gigit Warga Hingga Dilarikan ke RS

LINTAS NASIONAL – SINGKIL, Seorang warga Pulau Banyak, Eko Chandra Bungsu menjadi salah korban akibat gigitan anjing canon yang viral akibat diambil paksa oleh petugas Satpol PP Aceh Singkil, Aceh.

Eko menceritakan momen saat ia digigit anjing canon tersebut terjadi pada September 2020. Saat itu, kata dia, di Pulau Panjang diadakan kegiatan adat di sana seperti tolak bala. Di sela kegiatan tersebut, ia bersama rekannya ingin mengeksplorasi Pulau Panjang dengan melewati Kimo Resort yang memelihara anjing canon.

Anjing tersebut awalnya diikat dengan tali, dan Eko merasa saat melintas di sana bahwa binatang berkaki empat itu tidak akan sampai menjangkau dirinya. Namun, baru beberapa langkah membelakangi, tiba tiba anjing canon menggigit pergelangan kakinya.

“Baru beberapa langkah membelakangi anjing itu, saya diterkamnya, pergelangan kaki saya digigit,” kata Eko dikutip dari CNNIndonesia.com, Minggu 24 Oktober 2021

Akibat dari gigitan itu, ia disarankan untuk langsung ke Puskesmas Pulau Banyak. Jarak Pulau Panjang-Pulau Banyak sekitar 20 menit menggunakan perahu mesin.

Ketika tiba di Puskesmas, dokter di sana tidak memiliki obat suntik antirabies. Salah satu caranya, ia harus dibawa ke rumah sakit yang letaknya di Ibu Kota Kabupaten Aceh Singkil. Sementara perjalanan antara Pulau Banyak ke Ibu Kota Aceh Singkil berkisar 3,5 jam menggunakan kapal.

“Saya disarankan ke Singkil, karena di sini waktu itu tidak ada suntik anti rabies. Jadi kaki saya sempat bengkak,” ujar Eko.

Setelah ditangani dokter di rumah sakit, Eko mengatakan pihak pemilik resort sempat tidak mau bertanggung jawab atas kejadian itu. Sehingga warga Pulau Banyak resah dan ingin mengambil paksa anjing itu dan memindahkannya dari lokasi wisata Pulau Panjang.

“Mereka mulai bertanggung jawab saat warga mulai bereaksi untuk ambil anjing itu,” ucap Eko.

Setelah Eko dan kepala desa bertemu dengan pemilik resort, pemilik sepakat untuk menjaga anjing tersebut dan tidak melepasliarkannya di pantai.

Namun kesepakatan itu disebutnya dilanggar pemilik resort.

Anjing canon tetap dilepaskan seperti biasa. Imbasnya banyak wisatawan yang berkunjung ke sana menjadi korban akibat dikejar oleh anjing tersebut.

“Jadi sudah ada maksud pemilik resort itu mau melarang warga dan wisatawan yang lewat di depan resortnya, padahal di depan resort itu bibir pantai siapa saja bisa lewat,” ucap Eko.

Sebelumnya, Camat Pulau Banyak, Mukhlis mengatakan pihaknya sudah menyurati pemilik resort yang memelihara anjing di kawasan tempat wisata di Pulau Panjang sejak 2019 lalu.

Saat itu, pihak kecamatan menyurati pemilik anjing agar tidak memelihara di lokasi wisata, apalagi yang mengganggu wisatawan.

Namun, surat yang dilayangkan oleh Camat setempat tidak dihiraukan, hingga dilakukan pengambilan secara paksa hewan peliharaan di resort tersebut.

“Sejak 2019 kita surati. Kepala Desa juga sudah mengingatkan. Tapi tidak dihiraukan oleh pemilik resort yang memelihara hewan di lokasi wisata tersebut,” kata Mukhlis saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.

Akibatnya, anjing yang dipelihara pemilik resort tersebut disebut kerap mengganggu wisatawan yang berkunjung ke lokasi wisata itu. Bahkan, sudah dua orang warga yang sudah jadi korban digigit anjing.

“Dua orang sudah korban yang digigit, belum lagi mereka yang kaget dikejar anjing itu hingga jatuh barang dan handphonenya ke laut,” ucapnya. (Red)