LINTAS NASIONAL – ACEH, Bupati Aceh Besar Mawardi Ali mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan bahasa Aceh setiap hari Kamis. Aturan itu berlaku mulai awal Januari lalu.
Dikutip detikcom, Senin 1 Februari kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 061/046 tentang penggunaan bahasa Aceh sebagai bahasa komunikasi lisan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. SE diteken Mawardi pada akhir Desember 2020 lalu.
Dalam SE itu, aturan wajib berbahasa Aceh dibuat sebagai upaya mengimplementasikan visi dan misi Bupati Aceh Besar dalam bidang pembinaan budaya dan adat istiadat. Salah satunya adalah pelestarian bahasa daerah. .
“Adapun penggunaan Bahasa Aceh sebagai bahasa komunikasi lisan ditetapkan setiap hari Kamis bersamaan dengan penggunaan Pakaian Adat Aceh sesuai dengan Surat Edaran Bupati Aceh Besar Nomor 061/4938/2018 tanggal 9 Juni 2018,” bunyi surat tersebut.
Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar, Muhajir, mengatakan aturan itu dibuat untuk melestarikan bahasa Aceh. Penggunaan bahasa daerah bagi PNS di daerah tersebut sudah berjalan selama 3 pekan.
“Bahasa Aceh kan bahasa lokal kita tentunya wajib kita lestarikan. SE-nya sudah berjalan hampir tiga minggu,” kata Muhajir. (detik)