Berkas Rampung, Polisi Tersangka Penembak Laskar FPI Tak Ditahan

Rekonstruksi penembakan

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Polri merampungkan berkas perkara penyidikan kasus dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) empat laskar Front Pembela Islam (FPI) dan menyerahkannya ke kejaksaan. Insiden penembakan tersebut terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada akhir tahun lalu.

Dalam kasus ini, terdapat tiga polisi yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, seorang di antaranya sudah meninggal akibat kecelakaan pada awal 2021.

“Kemarin, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahapan penyidikan yaitu penyerahan berkas perkara KM 50, kasus meninggalnya 4 orang Laskar FPI,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 27 April 2021.

Sejauh ini, kata Ramadhan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka lantaran yang bersangkutan kooperatif.

“2 Tersangka atas nama F dan Y belum dilakukan penahanan. Jadi tidak dilakukan penahanan, yang bersangkutan masih ada di Polda Metro,” ucap Ramadhan.

Dia pun menerangkan, berkas perkara tersebut memuat dua orang tersangka berinisial F dan Y yang merupakan anggota polisi aktif. Sementara, tersangka lain berinisial EPZ tak lanjut disidik lantaran sudah meninggal dunia.

Ramadhan mengatakan, setelah pelimpahan berkas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu melakukan penelitian dan menentukan langkah lanjutan.

“JPU akan mempelajari terlebih dahulu, apabila ada perbaikan akan diperbaiki,” tambah Ramadhan.

Dalam insiden ini, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawa mereka ke dalam mobil. Sementara, dua laskar yang lain telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak pecah.

Polisi diduga menembak mati anggota laskar FPI yang tersisa lantaran diklaim melawan petugas. Proses hukum polisi tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut hasil temuan investigasi Komnas HAM. (Cnn)