LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Sejumlah papan reklame (Billboard) yang tersebar di sejumlah tempat dalam Kabupaten Bireuen diduga tidak mengantongi Izin.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bireuen Ritahayati,ST mengatakan sejumlah papan reklame yang terpasang di sejumlah lokasi belum memiliki izin penyelenggaran reklame.
Ritahayati mengaku pihaknya sudah menyampaikan surat teguran lebih dari satu kali kepada pemilik tempat reklame.
“Kami sudah dua kali kirim surat teguran kepada pemilik”, Sebut Ritahayati menjawab media ini pada Selasa 7 Mei 2024 siang via pesan WhatsApp
Ritahayati menambahkan, namun terdapat beberapa papan reklame yang mulai mengurus surat izin tahap satu atau Izin Persetujuan bangunan (PBG).
“Setelah ada izin PBG , baru dilanjutkan dengan izin penyelenggaraan reklame,” tutup Ritahayati.
Pantauan media ini di beberapa titik dalam Kabupaten Bireuen, Papan reklame tanpa izin juga digunakan oleh sejumlah Pejabat untuk HUT serta ucapan selamat. (Rahmad Maulida)