LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Aceh Timur
Kembali membuka pendaftaran program bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) Tahun 2021.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Aceh Timur Iskandar SH, berdasarkan surat pemberitahuan kepada Camat/Keuchik dengan nomor 518/309/2021.
Dalam surat tersebut Iskandar SH menyampaikan bantuan untuk para pelaku UMKM diberikan untuk pemulihan ekonomi oleh pemerintah pusat bagi masyarakat yang berdampak Covid19.
“Pemerintah kembali menyiapkan bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) tujuan untuk membantu usaha Mikro untuk Covid19,” kata Iskandar dalam keterangan tertulisnya.
Hal itu, menindak lanjuti Surat dari Kementrerian Koperasi dan UKM RI nomor 171/SM/3/2021. Tagl 23 maret 2021, maka disampaikan kepada seluruh Camat di Aceh Timur untuk diberitahukan kepada kepala Desa atau Keuchik agar menginformasi kepada masyarakat, untuk segera mendaftar secara online
“Pendaftaran akan ditutup secara otomatis Tgl 30 April 2021 dengan target penerima adala pelaku usaha yang memiliki kegiatan usaha mikro produktif, memiliki aset kurang dari 50 Juta, dengan nilai bantuan sebesar 1,2 juta
Berikut syarat pendaftarannya:
Warga Kabupaten Aceh Timur, memiliki, NIK KTP elektronik
Memiliki usaha kategori usaha Mikro dan foto tempat Usaha
Memiliki nomor induk berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha dari Keuchik Gampong Tahun 2021
Tidak sedang mengakses kredit atau pembiayaan KUR.
Bukan ASN TNI/Polri serta pegawai BUMN dan BUMD
Wajib memiliki nomor Telepon/HP yang aktif dan dapat dihubungi.
Dalam hal ini Iskandar SH berharap kepada kepala desa dan Keuchik yang mengeluarkan surat Keterangan usaha/SKU bagi plealu usaha mikro, benar-benar yang bersangkutan memiliki usaha Mikro dan tidak melalui calo dalam pendaftaran.
Pada saat pendaftaran diharapkan bagi pelaku usaha mikro untuk mengisi nomor NIk KTP atau KK tidak lebih dan kurang dari 16 digit.
“Data pendaftaran BPUM ini tidak dapat langsung diterima sebelum adanya proses verifikasi dari Kementerian Koperasi dan UKM RI sehingga yang menentukan kelolosan sepenuhnya dilakukan oleh pihak Kementerian dan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, sementara Pemkab Aceh Timur hanya sebagai pengusul,” pungkas Iskandar SH.
Berikut Link Pendaftarannya: