LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Bupati Bireuen, Muzakkar A. Gani mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 451/126/2021 Tentang Penertiban Layanan WiFi dan Permainan Judi Game online di Kabupaten Bireuen.
Dalam edaran tersebut Muzakkar menegaskan kepada seluruh penyedia layanan WiFi di tempat umum, agar mengantispasi berbagai hal negatif yang ditimbulkan dari penggunaan internet untuk permainan judi game online.
Dalam urat tersebut dijelaskan maraknya penyalahgunaan layanan WiFi ditempat umum saat ini telah menyebabkan terganggunya pelaksanaan nilai-nilai Syariat Islam dan hilangnya budaya hidup masyarakat yang bernuansa islami.
“Hal ini perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak untuk menindaklanjuti Fatwa MPU Aceh, Nomor 3 tahun 2019 tentang Hukum Game PUBG dan sejenisnya yang dinyatakan haram,” kata Muzakkar
Bupati Muzakkar berharap kepada pimpinan unit kerja pemerintahan, swasta dan lainnya, agar mengantispasi maraknya permainan judi online tersebut antara lain dengan memantau, mengawasi pegawai untuk tidak melakukan permainan judi online serta menghentikan layanan menjelang masuk shalat Maghrib dan shalat Jumat, di samping juga menuliskan himbauan secara tertulis di tempat strategis.
Himbauan atau seruan tertulis yang dimaksudkannya seperti “Dilarang Menggunakan WiFi untuk permainan judi online dan hukumnya haram menurut ajaran Islam”.
Dengan berbagai upaya tersebut diharapkan Bupati Bireuen, dapat menciptakan nuansa syariat Islam dan mendukung Bireuen Sebagai Kota Santri. Untuk itu, diharapkan Satpol PP dan WH, serta para camat, umum mukim dan gechik se Kabupaten Bireuen dapat pro aktif mengawasi dan melakukan penindakan secara persuasif terhadap penyedia layanan WiFi, yang mengizinkan permainan judi online dalam wilayah kerjanya.
“Serta kepada orang tua dan organisasi masyarakat agar dapat membimbing penggunaan layanan internet dan media sosial secara bijak sesuai kaidah syariat Islam, agar tidak terjerat undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” demikian isi SE tersebut (Red)