LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Aceh Selatan berhasil mengamankan Muammar Khadafi terpidana tindak pidana Korupsi renovasi studio penyiaran beserta kelengkapannya di Kabupaten Aceh Selatan TA. 2008.
Proyek tesebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 619.520.128 dengan tersangkanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 29 Maret 2016 sampai dengan tanggal 28 Januari 2021.
Muammar Khadafi ditangkap tim Tabur Kejaksaan di kediamannya di Desa Jurong Peujeura, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar pada pukul 15.00 WIB 28 Janiari 2021 setelah tim Tabur melakukan pemantauan dan pengintaian selama kurang lebih 3 minggu di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.
Muammar Khadafi merupakan terpidana tindak pidana korupsi yang terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor: 737 K/Pid.Sus/2015 tanggal 29 Maret 2016 dan menyatakan terpidana dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp.163.502.943. Subsidair 6 bulan kurungan.
Terhadap terpidana, tim Tabur Kejaksaan langsung membawa terpidana ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Lambaro, Kabupaten Aceh Besar. (Red)