LINTAS NASIONAL – BIREUEN,
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bireuen yang maju jalur perseorangan (Independen) pada Pilkada serentak tahun 2024 disyaratkan wajib mendapatkan dukungan sebanyak 13.770 foto copy kartu tanda penduduk (KTP) dengan sebaran minimal 9 Kecamatan.
“Setiap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang maju dari jalur perorangan wajib mendapatkan dukungan minimal 13.770 foto copy KTP dari 9 Kecamatan Se – Kabupaten Bireuen,” kata Saiful Hadi, SE, MM., melalui keterangan tertulisnya kepada media ini pada Senin 22 April 2024.
Saiful Hadi mengatakan, ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan (SK) Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen nomor 2003 Tahun 2024 Tentang syarat minimal persebaran dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Tahun 2024 bedasarkan pasal 68 ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.
Disebutkan Saiful Hadi, pada pasal 68 ayat 1 Undang Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh menyatakan Calon perorangan harus memperoleh dukungan sekurang- kurangnya tiga persen dari jumlah penduduk yang tersebar atau sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah Kabupaten/Kota untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan 50 persen dari jumlah Kecamatan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
Saiful Hadi mengaku, penetapan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan tersebut sesuai dengan jumlah penduduk di Kabupaten Bireuen.
“Bedasarkan data Kependudukan Bersih Semester II Tahun 2023 Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang diterbitkan melalui Surat Dinas Registrasi Kependudukan Aceh Nomor 400.8.3.6/166/2024 Tanggal 18 April 2024,” Sebut Saiful Hadi.
Saiful Hadi, menghimbau kepada seluruh masyarakat yang akan mencalonkan diri maju pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bireuen pada Pilkada Tahun 2024 melalui jalur perseorangan untuk dapat melengkapi dan menyerahkan persyaratan dukungan kepada KIP Bireuen sesuai jadwal dan tahapan yang dimulai sejak tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
“Untuk jadwal lengkapnya, kami masih menunggu PKPU dan Keputusan KIP Aceh,” tutup Saiful Hadi. (Rahmad Maulida)