Iklan Lintas Nasional

Dana Desa Dipakai Buat Nikahi Dua Istri Muda, Mantan Kades Diringkus Polisi

Inews

LINTAS NASIONAL – BANTEN, Mantan Kepala Desa Kepandean periode 2012-2018 berinisial YS (43) ditangkap tim Satreskrim Polres Serang, Banten. YS diduga telah menggelapkan dana desa sekitar Rp500 juta lebih untuk menikahi dua istri mudanya.

Selain itu, dana desa tersebut juga dipakai YS untuk praktik penggandaan uang.

“Ya, benar, Satreskrim Polres Serang Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan YS (43) yang merupakan mantan Kepala Desa Kepandean,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat menggelar konferensi pers di Polres Serang, Kamis, 21 Oktober 2021

Shinto mengatakan, modus operandi mantan kades YS menggelapkan dana desa Rp500 juta yakni dengan memerintahkan bendahara desa untuk menarik dana yang ada di rekening desa. Anggaran desa tersebut tidak disalurkan sesuai spesifikasi, bahkan ada juga proyek fiktif.

Dia menyebutkan, uang negara itu digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, di antaranya sebagai biaya menikahi dua istri mudanya.

Selain digunakan untuk biaya menikah, tersangka juga menggunakan uang negara untuk bermain penggandaan uang. Ditambah jumlah dana desa yang digunakan sekitar Rp150 juta.

“Yang bersangkutan menggunakan uang korupsi untuk kepentingan pribadi dan penggandaan uang,” kata Shinto Silitonga.

Diketahui, mantan Kepala Desa Kepandean tersebut ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Serang pada Sabtu (16/10/2021) malam sekira pukul 19.00 WIB di Kompleks Depag, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan, kata Shinto Silitonga, di antaranya berupa dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dokumen Pencairan Dana Desa, print out Rekening Koran, SK pengangkatan Kepala Desa dan Laporan Realisasi Anggaran.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Shinto Silitonga.

Shinto Silitonga mengapresiasi pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Serang.

“Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Satreskrim Polres Serang Polda Banten yang telah berhasil mengungkap kasus korupsi dana desa ini,” katanya.

Dia berharap polres jajaran Polda Banten terus melakukan pengungkapan kasus seperti itu. “Mari kita jaga uang negara agar tidak digunakan oleh oknum tertentu guna kepentingan pribadi,” katanya. (inews)