Diduga Curangi Suara Caleg, Enam Penyelenggara Pemilu Aceh Timur Disidang

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa enam penyelenggara pemilu Kabupaten Aceh Timur dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 138-PKE-DKPP/XI/2020 di Banda Aceh, Jumat 27 November 2020

Dalam sidang ini, DKPP memeriksa enam penyelenggara pemilu, yang terdiri dari lima Anggota KIP Aceh Timur dan seorang dari Panwaslih Aceh Timur. Lima Teradu dari KIP Aceh Timur yaitu Zainal Abidin, Nurmi (Anggota merangkap Ketua), Eni Yuliana, Sofyan, dan Faisal. Kelima nama tersebut masing-masing berstatus sebagai Teradu I-V.

Sedangkan satu Teradu lainnya adalah Ketua Panwaslih Aceh Timur, Maimun. Maimun berstatus sebagai Teradu VI dalam perkara ini.

Keenam nama di atas, diadukan oleh pensiunan PNS yang juga mantan Caleg DPRK Aceh Timur dari Partai Daerah Aceh, Sulaiman. Dia menyerahkan kuasanya kepada Auzi Fahlevi.

Dalam sidang, Auzir menyebut Teradu I-V telah melakukan kecurangan dalam tahapan perhitungan suara Pemilu 2019, di antaranya dugaan memanipulasi informasi dokumen DB1-DPRK, dugaan mengeluarkan sertifikat rekapitulasi perhitungan perolehan suara DPRD dari setiap kecamatan, serta dugaan menambahkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pengguna hak pilih dalam formulir DB1-DPRK.

Sedangkan Teradu VI, diduga dalam mengeluarkan surat klarifikasi terkait DB1-DPRK versi II dari KIP Aceh Timur yang ditujukan kepada Ketua Partai Daerah Aceh (PDA) Aceh Timur pada 1 Juli 2019, tidak memberikan informasi lanjutan tentang proses klarifikasi dimaksud.

Dalil-dalil di atas dibantah oleh para Teradu. Anggota KIP Aceh Timur Zainal Abidin menegaskan pihaknya tidak mengubah DB1-DPRK Dapil Aceh Timur dan tidak menambah suara ke caleg dari partai lain yang membuat Sulaiman tidak lolos sebagai Anggota DPRK Aceh Timur periode 2019-2024.

Selain itu, kata dia, Sulaiman dan Partai Daerah Aceh juga telah mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Perkara APPP Nomor: 260-17-01/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019 (Alat Bukti 5), dan telah dikeluarkan putusan dengan Nomor: 248-17-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.

“MK tidak menemukan fakta yang menguatkan dalil hukum Sulaiman, sehingga dalam amar putusannya menolak eksepsi dan permohonan tersebut,” kata Zainal.

Dalam sidang itu Zainal juga membantah keterangan pengadu dan saksi pengadu terkait intervensi Wakil Bupati Aceh Timur kepada KIP Aceh timur supaya kursi terakhir di Dapil 2 DPRK Atim dapat menjadi kursi milik PA.

“Tidak benar kami mendapat tekanan dari Wakil Bupati Aceh Timur,” tegas Zainal.

Sementara itu, Ketua Panwaslih Aceh Timur, Maimun, mengakui bahwa dirinya telah mendapat informasi tentang adanya dugaan DB1-DPRK Dapil 2 Aceh Timur versi kedua oleh KIP Aceh Timur. Informasi ini didapat Maimun secara lisan dari Bappilu Partai Daerah Aceh, Ridwan pada 25 Juni 2019.

Setelah berkoordinasi dengan semua Anggota Panwaslih Aceh Timur, dia memutuskan untuk mengadakan Rapat Pleno untuk membahas informasi dari Ridwan tersebut. Rapat Pleno ini digelar pada 27 Juni 2020.

Setelah pleno, kata Maimun, Panwaslih Aceh Timur pun memangil KIP Aceh Timur dan PDA Aceh Timur untuk dimintai klarifikasi. Hasil klarifikasi ini dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan atau Form A untuk selanjutnya dikaji oleh Divisi Penindakan Pelanggaran dan diputus dalam Rapat Pleno.

“Kami tidak memberikan Form A hasil pengawasan, kajian dan berita acara pleno kepada Pengadu karena merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Nomor: 0016/BAWASLU/H2PI/HM.00/I/2019,” jelas Maimun.

Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Prof Teguh Prasetyo yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Dia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Faizah (unsur Bawaslu), Muklir (unsur Masyarakat), dan Munawarsyah (unsur KIP). (Red)