LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Pimpinan Elhanief Tour dan Travel resmi dilaporkan ke Polda Aceh. Pasalnya, perusahaan tersebut diduga menggelapkan uang calon jamaah umrah pada Sabtu 5 September 2020.
Faidah Rahmi (34) asal Kabupaten Aceh Tengah yang menjadi korban dugaan penipuan itu resmi melaporkan pimpinan perusahan Elhanief Tour dan Travel ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh dengan Surat Tanda Terima Laporan No. STTLP/241/IX/YAN.2.5/2020 SPKT tertanggal 05 September 2020 yang ditandatangani oleh kepala SPKT Kompol Mustafa.
Pimpinan Perusahaan jasa haji dan umrah ini disinyalir telah melakukan penipuan dan pengelapan terhadap korban yang merupakan perwakilan Elhanief Tour dan Travel Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah sekitar bulan April 2019 dengan cara tidak memberangkat calon jamaah haji dan umrah yang telah melunasi biaya perjalanan.
Saat membuat laporan, Faidah Rahmi hadir ke Mapolda Aceh didampingin oleh pengacarannya Muhammad Ari Syahputra, SH.
Kuasa hukum korban, Muhammad Ari Syahputra SH dalam rilisnya di Banda Aceh, pada Minggu 6 September 2020 mengatakan, korban pada awalnya merupakan perwakilan Elhanief Tour dan Travel wilayah Aceh Tengah dan Bener Meria mulai tahun 2016 di percaya dan ditunjuk oleh pimpinan perusahaan itu untuk merekrut calon jamaah yang akan diberangkatkan melalui agen perjalanan tersebut.
Menurutnya, sesuai dengan komitmen para jamaah yang sudah melunasi biaya perjalanan akan diberangkatkan pada bulan April 2019 dan Desember 2019. Akan tetapi, pada waktu yang telah ditentukan oleh pimpinannya itu para jamaah tersebut tidak diberangkat.
“Setelah dikonfirmasi oleh korban kepada pihak Elhanief Tour dan Travel menyatakan tidak sanggup lagi untuk memberangkat calon jamaah haji dan umrah tersebut karena keterbatasan biaya, sehingga pihak Elhanief berjanji akan mengembalikan uang para calon jamaah seluruhnya,” ujar Ari.
Selanjutnya, kata dia, pada saat pihak Elhanief berjanji mengembalikan seluruh uang para calon jamaah, maka para calon jamaah tersebut merasa keberatan dan meminta Elhanief Tour dan Travel untuk memberangkatkan mereka sesuai komitmennya.
“Atas dasar tersebut Elhanief meminta kepada korban serta disaksikan para calon jamaah yang hadir ketika itu sekitar 25 orang untuk memberangkatkan calon jamaah yang sudah melunasi biaya perjalanan melalui travel lain. Segala biaya keberangkatan calon jamaah melalui travel lain ditanggung sepenuhnya oleh korban serta biaya tersebut akan diganti pada tanggal 3 Juli 2019 oleh Elhanief Tour dan Travel,” jelasnya.
Dia juga menambahkan, sesuai janji Elhanief Tour dan Travel akan menganti uang korban pada tanggal 3 juli 2019 yang telah memberangkat seluruh calon jamaah haji dan umrah sekitar 45 orang melalui travel lain sampai saat ini belum juga diganti.
Bahkan, pimpinan travelini tidak dapat dihubungi lagi serta tidak diketahui keberadaannya. Atas dasar tersebutlah korban melaporkan dugaan penipuan dan pengelapan ke Polda Aceh,” pungas Muhammad Ari Syahputra. (Red)