Diduga Hutan Lindung Ulu Masen Rusak Parah, YARA Minta KPH Tanggung Jawab

LINTAS NASIONAL – ACEH BARAT, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat, Hamdani menduga saat ini kawasan hutan lindung Ulu Masen terjadi kerusakan parah akibat aktivitas tambang emas ilegal (ilegal mining) yang terjadi di beberapa Kecamatan di Kabupaten Aceh Barat.

Kerusakan ini dipicu oleh sistim penambangan yang merambah hutan mulai dari pedalaman hingga dipinggiran hulu sungai.

Kawasan hutan di Kecamatan Ulu Masen yang terjadi kerusakan seperti di Kecamatan Sungai Mas, Panton Reu, dan juga Pante Ceureumen. Namun, anehnya, kata Hamdani, Dinas Kehutanan Aceh melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) empat seperti menutup mata akan hal itu

“Saya heran dengan KPH IV seperti tidak memiliki tanggung jawab melakukan penindakan atas perambahan hutan melalui aktivitas tambang ilegal ini, dalam menjaga kelestarian hutan sudah menjadi tanggung jawab KPH selaku perpanjangan tangan pemeritah dalam menjaga kawasan hutan terutama kawasan lindung agar tidak terjadi perusakan hutan besar-besaran baik disebabkan oleh pembalakan liar maupun aktivitas tambang ilegal,” sebut Hamdani pada Senin 12 April 2021.

Kata Hamdani, selama ini Pemerintah dalam hal memberikan izin usaha wilayah pertambangan dan Hak Guna Usaha (HGU) selalu melihat status clean and clear (C and C) hal ini untuk menghindari HGU dan IUP tidak merusak kawasan lindung.

“Tapi hingga saat ini kita belum pernah mendapat laporan dari KPH IV Meulaboh tentang apakah kawasan tambang emas ilegal itu tidak merusak lindung atau tidak. KPH tampak adem-adem saja. Saya tidak tahu apakah sesuai dengan tupoksinya mereka hanya mengawasi pembalakan liar saja, jika misalnya ada kawasan lindung seperti ulu masen ini yang kita duga mulai rusak akibat tambang ilegal tidak menjadi wewenang mereka,” lanjut Hamdani

Dalam hal ini YARA mendesak KPH untuk segera membuka data ada atau tidaknya kerusakan kawasan Ulu Masen akibat tambang ilegal tersebut.

Dan jika berdasarkan pantauan KPH Wilayah IV terjadi kerusakan, kata dia, maka penting bagi KPH mengambil tindakan berupa penertiban dengan menggandeng penegak hukum.

“Jadi kalau nantinya terindetifikasi kerusakan hutan lindung Ulu Masen maka KPH harus segera menertibkan. Jadi saat ini saya desak KPH membuka data-data ada apa tidak kerusakan hutan lindung akibat tambang, kalau ada tertibkan dengan menggandeng polisi,” lanjut Hamdani menegaskan

Menurut Hamdani, jika ini tidak dilakukan oleh KPH, maka akan menggiring asumsi buruk bagi KPH dimata publik lantaran tidak ada tindakan atas kerusakan hutan lindung.

“Sebab, kerusakan hutan merupakan ancaman bencana alam yang akan membawa kerusakan lebih parah kedepannya,” pungkas Hamdani (Red)