LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 77-PKE-DKPP/VII/2020 pada Jumat 14 Agustus 2020 pukul 15.30 WIB.
Teradu dalam perkara ini yakni Zainal Abidin, Nurmi, Eni Yuliana, Sofyan, dan Faisal masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur. Mereka diadukan Syahrul AG bin Abdul Gani yang memberikan kuasa kepada Muslim A. Gani dan Auzir Pahlevi.
Teradu didalilkan melakukan pemalsuan dokumen berupa dua surat nomor 213/PY.04/03/1103/KIP.KAB/V/2020 tertanggal 28 Mei 2020 yang ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Timur. Namun kedua surat tersebut memiliki subtansi yang berbeda.
“Surat nomor 213 pertama tentang Tindak Lanjut Surat DPRK Aceh Timur Nomor: 146/563 tanggal 19 Mei 2020. Kemudian ada dokumen lain berupa surat dengan nomor dan tanggal yang sama yakni surat nomor: 213/PY.04/03/1103/KIP-KAB/V/2020 perihal Pemberitahuan Klarifikasii,” ungkap Muslim A. Gani.
Tak hanya itu, kelima Teradu didalilkan melakukan tindakan inkonstitusional terkait dengan membuat dokumen berupa surat nomor: 227/PY.04/03/1103/KIP-KAB/2020 tertanggal 8 Juni 2020 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPRK Aceh Timur dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, atas nama Syahrul AG.
Surat tersebut yang ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Timur. Selain menyoal prosedur, surat tersebut ditandatangani Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur, Zainal Abidin tanpa melibatkan komisioner yang lain.
“KIP ini telah mengeluarkan kebijakan yang kontraproduktif dan tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga sangat merugikan klien kami Syahrul AG,” tegasnya.
Terkait aduan pemalsuan dokumen, Teradu I (Zainal Abidin) mengakui dokumen tersebut milik KIP Kabupaten Aceh Timur. Namun tidak pernah mengeluarkan atau memerintahkan membuat dokumen palsu untuk membalas surat dari Ketua DPRK Kabupaten Aceh Timur terkait proses PAW Anggota DPRK dari PKS.
Sementara itu, terkait pemalsuan dokumen Teradu I (Zainal Abidin) mengakui dokumen tersebut otentik milik KIP Aceh Timur. Surat pertama telah ditarik dan diganti dengan surat kedua namun menggunakan penomoran yang sama karena keduanya ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Timur.
“Tidak pernah mengajukan atau mengirimkan dan tidak pernah mengagendakan dua surat dengan Nomor: 213/PY.04/03/1103/KIB-KAB/V/2020 tanggal 28 Mei 2020 dengan perihal yang berbeda kepada Ketua DPRK Kabupaten Aceh Timur,” tegas Teradu I.
Begitu juga dengan terbitnya berupa surat nomor: 227/PY.04/03/1103/KIP-KAB/2020. Teradu I mengatakan surat sudah sesuai dengan prosedur yaitu melalui pleno sebanyak dua kali.
Teradu juga mengungkapkan adanya silang pendapat antar Komisioner KIP Kabupaten Aceh terkait proses PAW Anggota DPRK dari PKS, sehingga meminta melakukan pendampingan kepada KIP Provinsi Aceh.
“Sebenarnya terkait PAW Anggota DPRK dari PKS telah melalui proses rapat pleno sebanyak dua kali, termasuk klarifikasi calon anggota PAW atas nama Said Mansur yang ditandatangani oleh semua komisioner. Semuanya telah sesuai aturan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan perkara 77-PKE-DKPP/VII/2020 ini dipimpin Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo sebagai Ketua Majelis dengan anggota Prof. Eka Sri Mulyani TPD unsur masyarakat Prov. Aceh), dan Marini, S.Pt (TPD unsur Panwaslih Prov. Aceh). (Red)