LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, H. Zulkarnaini Bintang, seorang pengusaha Aceh, bersama kuasa hukumnya Hendri Yosodiningrat & Patner Jakarta, melaporkan Bupati Kabupaten Aceh Besar Mawardi Ali ke Polda Aceh, dengan pokok laporan dugaan penipuan dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 5 milliar.
“Kami kuasa hukum dari Zul Bintang telah melaporkan Bupati Aceh Besar ke Polda Aceh terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan kerugian material klien kami tidak kurang dari Rp 5 millar,” Kata Hendri Law Firm Henry Yosodiningrat & Partners dalam konferensi pers di Banda Aceh, Kamis 4 Februari 2021.
Pinjam uang untuk kampanye pilkada
Hendri menyebutkan dugaan tindak pidana penipuan terhadap kliennya itu terjadi sejak tahun 2017 lalu.
Yakni, pada saat kampanye Pilkada, Mawardi Ali yang mencalonkan Bulati Aceh Besar meminta sejumlah uang dari Zul Bintang.
Uang itu untuk biaya kampanye dengan dijanjikan akan dikbalikan uang dan diberikan proyek jika Mawardi terpilih sebagai Bupati.
Janji beri uang hasil proyek
“Mawardi meminta uang dari klien kami untuk biaya saat kampanye, dengan cara menyakinkan pak Zul akan diberikan proyek, ” Katanya.
Masih kata Hendri, Penituan yang dilakukan Bupati Aceh Besar itu tak hanya terjadi pada saat masa kampanye.
Bahkan setelah terpilih pun pada Tahun 2019 klien kami kembali dimintakan uang untuk membayar utang pribadi Mawardi ke sejumlah pihak.
“Pada Tahun 2019 setelah menang Mawardi Ali kembali meminta sejumlah uang dari klien kami ada beberapa kali dengan meyakinkan akan diberikan proyek pembangunan gedung olah raga, dan proyek lain, semua transaksi uang dari klien kami ada dengan bukti yang sudah kami serahkan ke Penyidik Polda Aceh,” ucapnya.
Tanggapan Bupati
Sementara itu Bupati Aceh Besar Mawardi Ali saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon memgaku belum mengetahui terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret namanya itu.
“Belum pernah dengar saya masalah itu, nanti coba saya pelajari dulu ya,” ujarnya. (kompas)