LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Pelarian DM (34) warga salah satu Gampong di Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh berakhir di Kantor Polisi.
DM diciduk personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh setelah melarikan diri sejak Bulan Maret 2021 terkait perkara penyalahgunaan narkotika.
DM ditangkap oleh Polisi saat sedang berada dirumahya pada Sabtu 27 November 2021 malam.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K melalui Kasatresnarkoba AKP Rustam Nawawi, S.I.K mengatakan, pelarian DM sejak bulan Maret 2021 sudah berakhir.
“DM melarikan diri setelah ditetapkan sebagai DPO terkait perkara penyalahgunaan narkotika jenis Sabu yang melibatkan JFP (33) warga Ulee Kareng yang telah duluan diamankan oleh pihak Kepolisian pada bulan Maret 2021 silam,” tutur Kasatresnarkoba.
AKP Rustam menjelaskan, penangkapan DM yang diduga menguasai barang terlarang itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap JFP saat dilakukan penangkapan. Namun saat itu, setelah dilakukan penggeledahan rumah, polisi tidak menemukan barang bukti lainnya, hanya HP yang diduga sebagai alat komunikasi dengan pengguna narkotika berhasil disita.
Rustam Nawawi mengutarakan kronologis awal penangkapan terhadap JFP terkait kepemilikan barang haram narkotika jenis sabu. JFP ditangkap dirumahnya di Ulee Kareng pada hari Jumat (5/3/2021) sekitar jam 10.00 WIB.
“Saat diamankan, Polisi menyita barang bukti berupa 34 bungkusan plastic kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, satu botol yang dipergunakan sebagai alat hisap, satu pipa kaca, satu bungkusan narkotika jenis ganja, satu buah mancis, satu bungkus rokok, satu gunting, satu buah tabung bertuliskan mini tube, satu pipet bening dan satu unit HP merk Asus,” sebut Kasatresnarkoba.
Terkait dengan perkara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Red)