Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Daerah  

DPRK Sabang Minta 1 Persen Saham Blok B untuk Dukung Wisata

DPRK Sabang Minta 1 Persen Saham Blok B untuk Dukung Wisata

LINTAS NASIONAL – SABANG, Permintaan 1 persen saham Blok Migas oleh Kabupaten Simeulue, Kota Banda Aceh, Aceh Tamiang, Bireuen, juga di suarakan oleh DPRK Kota Sabang seperti yang di berikan kepada BUMD PT. Pembangunan Lhokseumwe (PTPL) sebesar satu persen.

drg, H, Marwan, Wakil Ketua Komisi C Kota Sabang yang membidangi keuangan, meminta agar Pemerintah Aceh memberikan satu persen saham dalam pengelolaan Blok B kepada Kota Sabang, agar masyarakat Kota Sabang juga mendapatkan manfaat dari kandungan bumi Aceh,” kata Marwan di Kota Sabang, Kamis 22 Oktober 2020.

Marwan meminta agar Pemerintah Aceh memperhatikan juga Kabupaten Kota di Aceh dalam pengelolaan Blok Migas di Aceh Utara supaya dapat di rasakan oleh seluruh masyarakat Aceh.

“Kami mengharapkan perhatian dari Pemerintah Aceh agar masyarakat Sabang juga dapat ikut merasakan hasil migas dari Blok B tersebut, Marwan mengharapkan hasil migas tersebut nantinya dapat mendukung pengembangan wisata di Sabang sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat Sabang yang selama ini bergantung pada sektor pariwisata.

“Andalan Sabang selama ini hanya dari sektor pariwisatanya, namun sejak covid melanda sektor ini sangat berdampak dan sebagian besar masyarakat di Sabang bergantung dalam sektor ini, dengan bencana covid ini sangat banyak masyarakat di Sabang yang kehilangan pendapatan atau menurun pendapatannya secara drastis”, ucap Politisi Nasdem.

Marwan mendukung agar Pemkab Aceh Utara mendapat persentase saham yang besar dalam perusahaan PT. Pema Global Energy karena Aceh Utara sebagai pemilik wilayah Blok B tersebut yang tentu nya yang akan sangat berdampak baik positif maupun negatif dari eksplorasi migas tersebut.

Kami Kota Sabang menyambut baik dan mengapresiasi rencana strategis pemerintah Aceh dalam mengambil alih pengelolaan Blok B melalui BUMA atau PT PEMA tindakan tersebut telah sesuai dengan semangat regulasi ke khususan untuk Aceh yang diataur dalam UU No 11 tentang Pemerintahan Aceh dan peraturan teknis terkait Migas. Dimana, di atur dalam PP 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh. Khususnya, diataur dalam pasal 39 huruf (1)”.

Yang penting selama sahamnya 100% milik Pemerintah Aceh/Daerah dan tidak ditawarkan kepada perusahaan swasta.

“Keterlibatan Aceh Utara dalam persentase yang tinggi menurut kami wajar, karena merekalah yang akan mendapatkan dampak langsung dari eksplorasi tersebut. Apalagi untuk pengelolaan Blok B ini PP 23 telah mewajibkan agar di kelola oleh BUMD Aceh 100 persen, dan tidak boleh melibatkan pihak ketiga (swasta)”, tutupnya Marwan. (Red)