LINTAS NASIONAL – BATAM, Identitas 3 jenazah TKI yang diselundupkan kapal China ke Batam diungkap polisi Kepulauan Riau. Mereka berasal dari Aceh dan Sulawesi Tengah.
Polisi sudah menetapkan 2 tersangka dalam kasus penyelundupan itu. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO).
Keduanya terlibat penyelundupan 3 jenazah ABK WNI dari atas kapal ikan Fu Yuan Yu 892 berbendera China di perbatasan laut Singapura-Batam beberapa hari lalu.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhartd mengatakan, kedua tersangka ditahan karena terlibat dalam proses rekrutment 3 jenazah yang menjadi korban perdagangan orang.
Harry menjelaskan, korban diberangkatkan pada bulan Oktober 2019 ke Taiwan melalui Singapura.
Kemudian di awal bulan Agustus, pihak keluarga mendapatkan informasi dari PT SMB bahwa Pekerja Migran Indonesia ini sudah meninggal dunia.
Lalu pada tanggal 10 Agustus 2020, PT SMB melakukan penerimaan terhadap tiga orang Jenazah di Pelabuhan Batu Ampar.
“Besoknya polisi menerima informasi adanya jenazah pekerja migran Indonesai melalui perairan Indonesia,” ujar Harry sebagaimana dilansir Batamnews pada Jumat 14 Agustus 2020.
“Besoknya petugas berhasil menangkap seorang pengelola PT SMB di salah satu hotel di Batam,” sambungnya.
Korban berjumlah 3 orang, yang pertama berinisial Dicky Arya Nurgraha asal Donggala, Sulawesi Tengah.
Kemudian Sya’ban (22) berasal dari Bireuen, Aceh dan Musnan (26) juga berasal dari Bireuen, Aceh.
Sedangkan tersangka berjumlah dua orang, yaitu Joni sebagai Direktur PT SMB dan Erlangga sebagai manajer PT SMB.
“Modusnya sama dengan kasus-kasus sebelumnya, di mana PT SMB melakukan prekrutan terhadap korban, lalu memperkerjakan mereka di kapal ikan berbendera China,” ucap Harry.
Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto menjelaskan, korban dibawa ke pelabuhan Batu Ampar menggunakan kapal pancung yang disewa tersangka oleh salah seorang warga.
Arie menjelaskan, proses penjemputan ketiga jenazah itu tentunya melanggar undang-undang.
“Salah satunya diatur dalam Pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kesehatan dan karantina. Serta pasal 181 KUHP, membawa mayat dengan niat disembunyikan dan penelantaran,” ujar Arie.
Namun dia menyebutkan bahwa, pada saat ketiga jenazah ini akan dibawa ke Batam, pihak keluarga ketiga jenazah ini sudah ada yang menunggu.
“Ada, jadi keluarga ini sempat dihubungi oleh pihak agen. Tetapi ketentuannya tidak seperti ini, dan ternyata setelah kami melakukan pendalaman, perusahaan ini belum memiliki izin untuk merekrut tenaga kerja yang bekerja sebagai ABK,” kata Arie.
Penyelundupan jenazah warga negara Indonesia (WNI) kembali terjadi. Ada tiga jenazah WNI yang diselundupkan ke wilayah Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Tiga WNI itu adalah ABK, ditemukan tewas di kapal ikan berbendera China kapal Fu Fuan Yu 829. 3 WNI itu meninggal di Kapal Fu Yuan Yu 829 pada awal Agustus. Jasadnya lalu dioper dari kapal pada Rabu 12 Agustus 2020.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto mengatakan ada dua orang yang diduga sebagai penyelundup jenazah. Keduanya pun telah ditangkap.
Arie menyebut keduanya merupakan agen pengiriman orang ke luar negeri secara ilegal. Satu dari pelaku itu adalah manajer.
“Kita tangkap dua orang, terus dikembangkan. Tadi malam (ditangkap). Dia agen, manajer (pengiriman orang ke luar negeri secara ilegal),” ucap Arie.
Kapal Fu Yuan Yu 829 itu tidak bersandar. Mereka mengontak pihak agen, lalu jasad tiga WNI itu dipindahkan dari tengah laut.
“Jadi begini, masalah ABK kapal China ini kan kita agak keras di Kepri. Jadi, begitu ada yang tewas, mereka nggak berani merapat. Jadi di-outer di pelabuhan terluar saja, dia nggak bersandar,” kata Arie.
Arie mengungkapkan pihak agen diminta menurunkan tiga jenazah WNI di tengah laut. Namun, sebelum membuang jenazah WNI mereka ditangkap.
Tiga WNI itu diketahui bekerja di kapal China sejak 2019. Dua diantaranya warga Aceh.
Polisi juga saat ini sedang mencari tahu penyebab meninggalnya 3 WNI itu. Jenazah 3 WNI ABK itu saat ini sudah dilakukan autopsi. (Red)